TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Pengendara sepeda motor wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan maupun di belakang saat berkendara di jalan raya.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan beruntun dan terhindar dari keadaan blind spot dengan kendaraan lain. 

Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan Oging mengatakan, pengetahuan pengendara sepeda motor terkait batas jarak aman saat berkendara sangat krusial dalam penerapan safety riding. 

Menurut Oging ada beberapa cara untuk mengetahui berapa batas jarak aman dalam berkendara. Salah satunya dengan menghitung detik. Adapun detik yang direkomendasikan sekitar 3 detik dari kendaraan di depan maupun belakang. 

"Selain itu, jarak aman juga dapat diukur dengan jarak dan kecepatan saat berkendara, baik kendaraan di depan maupun yang di belakang.

Misalnya, kecepatan berkendara 30 km per jam, jarak aman dengan kendaraan di depan itu sekitar 20 meter," ucap Oging. 

Jika berkendara dengan kecepatan 40 km per jam, jarak aman sekitar 40 meter. Kecepatan 50 km per jam jarak amannya 50 meter. Sedangkan kecepatan 60 km per jam dan 70 km per jam, jarak amannya sekitar 60 meter dan 65 meter. 

"Semakin cepat pengendara berkendara, maka semakin besar juga jarak aman. Hal itu juga dapat berarti semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin sulit bagi pengendara melakukan pengereman," tutur Oging 

Oging juga memaparkan alasan kenapa pengendara wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Pertama, mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya.

Kedua, mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif. Terakhir, menghindari blind spot.

"Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Selalu #Cari_Aman berkendara di jalan raya. Ketahui jarak aman dengan kendaraan lain, dan terapkan selama berkendara," ucap Oging. (*)

(TribunnewsSultra.com)

"Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Selalu #Cari_Aman berkendara di jalan raya. Ketahui jarak aman dengan kendaraan lain, dan terapkan selama berkendara," ucap Oging. (*)

(TribunnewsSultra.com)

Baca Lebih Lanjut
6 Tips Mengerem Motor yang Aman Hindari Kecelakaan di Jalan, Awas Rem Blong
Ardhana Adwitiya
6 Tips Pengereman Motor yang Benar untuk Keselamatan Berkendara
Sindonews
Begini Cara Ngerem Motor yang Tepat Buat Cegah Kecelakaan di Jalan
Radityo Herdianto
Mayapada Hospital Beri Dukungan Edukasi & Kesehatan di Joyfest BMW Astra
Detik
5 Motor Listrik Tercepat di Dunia, Tak Kalah dengan Motor Balap
Sindonews
Meski Enggak Tertulis, Merokok Sambil Berkendara atau Mengemudi Bisa Dipenjara Dengan Dasar Ini
Irsyaad W
Jarak Rumah Pegi Setiawan Dekat dengan Lahan Kosong TKP Pembunuhan Vina Cirebon, Bisa Jalan Kaki
Hilda Rubiah
Cara Mudah Bikin Motor Irit Bensin, Salah Satunya Jangan Terlalu Pelan
Ferdian
Tiga Motor Kecelakaan di Jalan Saxophone Kota Malang, Satu Orang Meninggal Dunia
Eben haezer
Abu Bisa Kena Mata, Ini Bahaya Lain Mengendarai Motor Sambil Merokok
Ferdian