Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Berikut bunyi Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Hasan Basri (40) dan Wardi (35), terdakwa carok viral di Bangkalan.
Terdakwa kakak adik, Hasan Basri dan Wardi telah menjalani sidang perdana perkara carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Rabu (22/5/2024).
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Sidang pertama Hasan Basri dan Wardi dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati.
Dari total 24 kuasa hukum, sebanyak 14 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan hadir mendampingi dua terdakwa kakak adik, Hasan Basri (40) dan Wardi (35).
Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun, bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalan yang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.
“Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi."
"Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai gelaran sidang.
Tampak hadir pula kakak kandung kedua terdakwa, serta sejumlah kerabat dari kedua terdakwa.
“Kami akan sampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum."
"Menurut hemat kami selaku penasehat hukum, dakwaan itu sangat tidak jelas dan jauh dari fakta sebenarnya."
"Kami sudah menyusun strategi pembelaan dan poin-poin keberatan akan kami paparkan minggu depan,” pungkas Hidayat.
Hal senada diungkap Kuasa Hukum, Bachtiar Pradinata.
Menurutnya, kehadiran DPC PERADI Bangkalan bukan semata untuk mencari pihak yang benar atau salah.
Tetapi lebih kepada upaya meluruskan permasalahan hukum pada porsinya sehingga tidak berkembang opini berbeda dari fakta sebenarnya.
“Kami yakin jaksa penuntut umum termasuk maupun kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa, datang bukan mencari benar atau salah."
"Melainkan mencari kebenaran materiil. Apakah surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan fakta tau tidak?,” tegas Bachtiar.
Proses sidang berjalan lancar, tidak terjadi kerumunan atau pengerahan massa.
Kendati demikian, pihak kepolisian menerjunkan sedikitnya 96 personel sebagai langkah antisipasi di bawah kendali Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto
Seperti diketahui, peristiwa carok tersebut terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19/00 WIB.
Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa.
Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.
Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.
Satreskrim Polres Bangkalan kemudian menangkap Hasan Basri dan Wardi berikut sejumlah barang bukti di antaranya celurit dan pisau.
Kakak beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 13 Januari 2024 lalu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Hasan dan Wardi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman seumur hidup atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut bunyi Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 yang didakwakan kepada Hasan Basri dan Wardi
Bunyi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Bunyi Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Bunyi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan