Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, sempat viral karena diduga terlibat perselingkuhan. Kini keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.

Diketahui kasus ini awalnya dilaporkan oleh sang istri, Norma Rismala. Norma melaporkan dugaan perselingkuhan Rozi dan ibunya Rihanah ke polisi dan didampingi Hotman Paris.

Lalu kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023 hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan terdakwa Rozi bersalah.

Awal Mula Kasus

Pada 29 Januari 2023, polisi telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Status perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 12 Juli lalu.

Pada gelar perkara kedua, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Ini sebagaimana Pasal 284 KUHP.

Perkembangan selanjutnya, polisi menetapkan Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).

Kasus ini mencuat setelah istri Rozy menyampaikan laporan ke polisi pada Januari 2023. NR melaporkan Rozy dan Rihanah ke polisi karena dugaan perzinaan.

"Sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujarnya.

Rozi Divonis 9 Bulan Penjara

Atas tindakan tersebut, terdakwa Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana (penjara) selama 9 bulan," dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5).

Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lalu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Mertua Divonis 8 Bulan Penjara

Sementara, terdakwa Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan tersebut.

Menantu-Mertua Belum Ditahan

Namun saat ini keduanya, menantu dan mertua bernama Rozi dan Rihanah yang diviralkan melakukan perselingkuhan terbukti berzina itu, belum ditahan.

"Menunggu inkrah selama 7 hari, baru kita eksekusi," kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar kepada detikcom, Kamis (23/5).

Jaksa penuntut umum saat putusan ini dibacakan oleh majelis hakim juga memutuskan pikir-pikir. Termasuk dari para terdakwa sehingga jaksa menunggu apa upaya hukum mereka dalam 7 hari ini sejak putusan dibacakan.

"Terdakwa mau banding atau bagaimana, kalau dia banding kita banding juga, makanya kita pikir-pikir," ujarnya.

Jika tidak ada upaya hukum selanjutnya, putusan itu katanya akan inkrah. Jadi, Kejari Serang bisa melakukan upaya penahanan.

Beda Vonis

Meski sama-sama terbukti bersalah karena zina, ada yang berbeda dalam putusan Rihanah yang dipidana penjara 8 bulan, sedangkan Rozi dipidana penjara selama 9 bulan.

Dilihat detikcom, Kamis (23/5), dalam catatan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati dengan Ali Murdiat serta Dessy Darmayanti selaku hakim anggota, hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Ini berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum.

Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat 'memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah'. Hal ini berbeda dengan putusan Rozi di mana ada kalimat 'memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan'.


Baca Lebih Lanjut
4 Fakta Menantu-Mertua Viral Selingkuh di Serang Divonis Berzina
Detik
Terbukti Berzina, Menantu-Mertua yang Diviralkan Selingkuh Belum Ditahan
Detik
Menantu-Mertua yang Dulu Diviralkan Selingkuh di Serang Terbukti Berzina
Detik
Viral! Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Ayah Mertua Beri Restu untuk Menikah
Sindonews
Cinta Terlarang Mertua dan Menantu Berujung Penjara, Rozi Lebih Lama dari Rihanah
Sindonews
Pengacara: Norma Risma Lega Ibu dan Mantan Suami Divonis Terbukti Berzina
Detik
Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Korban Salah Tangkap, Direskrimum Polda Jabar: Saya Lagi Investigasi Semuanya
Sindonews
7 Momen Mesra Soraya Rasyid dan Andrew Andika di Sinetron, Dulu Kerja Bareng, Kini Dituduh Selingkuh
Ika Putri Bramasti
Kasus Pembunuhan Vina Kembali Disorot, Pengacara Pelaku Pertimbangkan PK
Detik
Geger! Dipergoki Anak Istri, Oknum Kapolsek Diduga Selingkuh di Asrama Polisi
Sindonews