Otomotifnet.com - Jangan sampai terlambat, begini cara bayar tilang elektronik ETLE.

Karena kalau sampai lewat 8 hari, data kendaraan akan diblokir.

Berbeda dari tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi di lapangan, tilang ETLE memakai kamera canggih untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Pemilik kendaraan diberi waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi.

"Iya betul lebih dari 8 hari tidak konfirmasi bisa terblokir," kata petugas ETLE Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Bayu dikutip dari gridoto.com.

Kalau kendaraan roda dua milik kalian terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan segera mengirimkan sejumlah bukti berupa foto atau video ke alamat rumah.

Banyak masyarakat yang belum tahu cara bayar denda tilang ETLE.

Kalian bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau ke Subdit Gakkum Polda.

Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda.

Nah ini dia beberapa cara bayar denda tilang ETLE:

I. Bayar Lewat Teller Bank Sobat bisa membayar denda tilang ETLE secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
4. Validasi transaksi akan dilakukan.
5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
6.

Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.


II. Pakai ETLE Mobile. Transfer Bank Online atau via ATM Cara bayar denda tilang ETLE dapat memanfaatkan fitur transfer online lewat mobile banking (m-banking) atau ATM.

1. Login ke m-banking di ponsel, atau masukan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
4. Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

III. Situs E-Tilang Bayar denda tilang ETLE bisa melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online.

1.Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di hp atau pc.
2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari.
3. Nantinya akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.
4. Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
5. Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
6. Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.

 

1.Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di hp atau pc.
2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari.
3. Nantinya akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.
4. Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
5. Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
6. Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.

 

Baca Lebih Lanjut
Siswa SMP Tewas Tersengat Listrik di Sekolah, Orangtua Temui Kapolrestabes Surabaya Update Laporan
SURYAMALANG
Program 'Banyuwangi Berbagi' Salurkan Sedekah Daging Kurban Idul Adha 2025 ke Warga Prasejahtera
SURYA
Sindiran Kiper China Buat Indonesia Usai Menang Tipis 1 Kosong, Sebut Beruntung Dapat Penalti
TribunSumsel
20 Ucapan Hari Lari Sedunia pada Sabtu 7 Juni 2025, Cocok jadi Caption Motivasi Berolahraga
TribunSolo
Baru 5 Hari Menikah, Pria ini Gugat Cerai Istri karena Lelah Bertengkar tentang Amplop Pernikahan
Tribun-Medan
Lirik Lagu Batak Parsalisian yang Dipopulerkan Joel Simorangkir
Tribun-Medan
Lirik Lagu Batak Holong Na Bari-bari yang Dipopulerkan Perdana Trio
Tribun-Medan
Lirik Lagu Karo Cakap Male yang Dipopulerkan Erwina Hani Br Bangun
Tribun-Medan
Lirik Lagu Karo Ngerana Ateku Kita yang Dipopulerkan Kano Sembiring
Tribun-Medan
Viral Dokter Protes Tarif Parkir RS Pirngadi Capai Rp 600 Ribu per Bulan, Wali Kota Medan Buka Suara
Tribun-Medan