TRIBUNBATAM.id - Cara menabung emas di Pegadaian secara online.

Berinvestasi dalam bentuk emas kini banyak diminati sebagain besar orang lantaran dinilai lebih menguntungkan.

Apalagi saat ini banyak cara berinvestasi emas, tidak hanya dengan membeli secara tunai melainkan menabung.

Cara ini berlaku di Pegadaian.

Mendaftar tabungan emas di Pegadaian bisa dilakukan secara online, hanya menggunakan HP.

Tabungan emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, aman, dan terpercaya.

Bagi pemilik tabungan emas ini, bisa melakukan transaksi emas secara online maupun dicetak fisik.

Pembukaan tabungan emas Pegadaian bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Cara daftar tabungan emas Pegadaian

Melansir kompas.com, sebelum mendaftar atau membuka tabungan emas Pegadaian, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai berikut :

  • Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP atau paspor)
  • Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas
  • Mempunyai biaya transaksi tabungan emas.

Cara transaksi Tabungan Emas secara online sebagai berikut :

  • Login ke aplikasi Pegadaian Digital
  • Pilih menu buka Tabungan Emas pada menu utama
  • Masukkan data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening
  • Pilih metoda pembayaran
  • Lakukan pembelian emas sebesar Rp 50.000 dan selesaikan pembayaran sesuai petunjuk.
  • Setelah transaksi selesai, rekening tabungan emas akan aktif.
  • Anda bisa mengambil buku tabungan di cabang tempat pendaftaran.
  • Pengambilan buku tabungan emas ini bisa dilakukan maksimal 6 bulan sejak pembukaan tabungan.

Terkait dengan mencetak saldo dalam bentuk emas batangan jenis Antam atau UBS tersedia pilihan keping mulai dari 1, 2, 5, 10, 25, 59, hingga 100 gram.

Saldo emas minimal 0,1 gram setelah transaksi cetak, agar rekening tabungan emas tetap aktif.

Untuk melakukan cetak emas, Anda akan dikenai biaya per kepingnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah cara membuka tabungan emas di Pegadaian dan persyaratannya.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Baca Lebih Lanjut
Kepala SD di Pinrang Kembali Mengajar Usai Dilaporkan Melecehkan Para Siswa, Orangtua Protes
Tribun
Cek Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka, Kegiatan Membaca Halaman 44
Tribun
Pamer Cincin usai Dilamar Kevin Wazeng, Mawar AFI Singgung Kisah Cinta Impian
Tribunnews
Kuasa Hukum Lisa Mariana Nilai Pihak Ridwan Kamil Tak Siap Hadapi Gugatan: Kami Serius Loh
Tribunnews
Pesan Haru Nikita Mirzani di Hari Ulang Tahun Lolly: Mimi Beruntung Memiliki Putri yang Luar Biasa
Tribunnews
Habiskan Ribuan Dolar AS untuk Oplas Wajah di Korsel, Denada: Alhamdulillah Kalau Dapat Jodoh
WARTAKOTAlive
Inilah 12 Desa di Kabupaten Sleman Yogyakarta Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 2,7 M
SURYAMALANG
IIMS Surabaya 2025, Benelli Usung Motor Cruiser Gagah dan Chopper Matic
SURYA
Panik Dikejar Warga, Maling di Surabaya Barat Jatuh saat Bawa Kabur Motor Curian
SURYA
Profil Jan Hwa Diana Pemilik Sentosa Seal yang Jadi Tersangka 2 Kasus Berbeda, Kelakuannya Dikuliti
SURYA