Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign penting untuk diketahui para pekerja. Pasalnya, status kepesertaan karyawan yang keluar dari perusahaan akan menjadi non-aktif jika tidak ada lagi yang membayarkan iuran di setiap bulannya.
Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign tidaklah rumit. Anda hanya perlu mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
Peserta BPJS Kesehatan yang berhenti bekerja dari perusahaan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melengkapi dan menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan
- Paklaring atau surat pengunduran diri
- Formulir pindah kepesertaan
- Formulir kesepakatan autodebet
Peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya sudah tidak aktif dapat mengaktifkannya kembali secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
1. Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Klik menu "Ubah Data Peserta".
- Di bagian "Segmen Peserta", klik tanda panah >.
- Ubah data dari "Pegawai Swasta" menjadi "Pekerja Mandiri".
- Klik "Selanjutnya".
- Ikuti langkah-langkah berikutnya hingga selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
2. Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Pandawa
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08118165165.
- Pilih menu "BPJS Kesehatan".
- Pilih menu "Aktifkan Kembali Kepesertaan".
- Ikuti petunjuk yang diberikan.
Itulah cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan karena resign. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda.