Jakarta (ANTARA) - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, stabil atau tidak mengalami perubahan dari angka Rp1.350.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.350.000 per gram pada Sabtu (11/5/2024).
Adapun harga jual kembali () emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp1.243.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari total nilai .
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp725.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.350.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.640.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.935.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.525.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.995.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.362.000
- Harga emas 50 gram: Rp64.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp129.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp322.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp645.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.290.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.- Harga emas 1 gram: Rp1.350.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.640.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.935.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.525.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.995.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.362.000
- Harga emas 50 gram: Rp64.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp129.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp322.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp645.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.290.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Lebih Lanjut
Bayi Temuan di Desa Ranggang Tala Diantar Ke Panti Banjarbaru, Dinsos Umumkan Hal Ini ke Publik 
Tribun
Lebih Baik dari Sesko, Arsenal Mulai Berunding Merekrut 'Mbappe Berikutnya' Seharga Rp1,84 Triliun
Tribun
Napak Tilas Sejarah Banjarmasin Bersama BDJ Walking Tour, Penampakan Kantor Wali Kota Era Kolonial
Tribun
Bali Jadi Tuan Rumah Mixing Mastery Expolrasi 2025, Ajang Kreativitas Mixologist Terbaik
Tribunnews
Novel Baru Tersedia di Gramedia, Sotiras Karya Lely Lainisy:  Kisah Haru bagi Para Pejuang Garis Dua
Tribunnews
Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak sejak 2014, Korban Lapor ke Tante
Tribunnews
Berdalih Sakit di Sidang Kasus Hotman Paris, Razman Nasution Ketar-ketir Dijemput Pakai Ambulans
Tribunnews
Saatnya Bawa Tim ke Booyah! Ini 5 Strategi Jitu Main FF yang Perlu Kamu Tahu
Tribunnews
Christine Hakim Komentari Kehadiran Syahrini di Red Carpet Festival Film Cannes 2025, Ini Katanya
WARTAKOTAlive
Terungkap! Ini Alasan Sahrul Gunawan Tidak Restui Anaknya Melanjutkan Kuliah di UGM Yogyakarta
WARTAKOTAlive