TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Gorontalo dianiaya oknum guru hingga masuk Rumah Sakit (RS).
Guru berinisial YL itu menganiaya siswanya di depan rumah warga Kota Gorontalo pada November 2023 silam.
Pelajar berusia 8 tahun itu ditemukan terkapar di atas tanah dan dilarikan ke rumah sakit.
Ibu Korban, HY (48) membeberkan kronologi kejadian kepada TribunGorontalo.com, Rabu (15/5/2024) malam.
HY bercerita saat itu anaknya tengah mewarnai sepeda di depan rumah warga di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
"Anak saya lagi pilox sepedanya. Tiba-tiba datang cucu pelaku dan melihat (proses pilox) dari arah bawah sepeda. Jadi tidak sengaja pilox itu kena di antara hidung dan mulut cucu pelaku," ungkapnya.
Karena hal tersebut cucu pelaku menangis dan melaporkan kepada pelaku. Pelaku sontak tidak terima dan melakukan dugaan penganiayaan dengan menendang perut korban.
"Dia tendang saya punya anak, kasihan ada terbaring di tanah sambil pegang perut," ucapnya.
Setelah kejadian itu, HY membawa anaknya ke rumah sakit.
"Anak saya selama satu minggu sakit, anak saya panas tinggi. Waktu itu dokter sarankan untuk rawat inap tapi saya bilang tidak. Kalau ada apa-apa saya kasih tahu," jelasnya.
HY menyebut anaknya trauma mendalam atas kejadian tersebut. Ia menjadi pendiam.
Wanita paruh baya itu lantas melaporkan pelaku ke Polres Gorontalo Kota.
Proses visum sudah diajukan sejak laporan itu tiba di telinga polisi.
Namun, HY merasa aneh karena hasil visum diambil oleh pihak kepolisian setelah sebulan diajukan proses visum.
"Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi hasil visum keluar kata polisi tidak ada tanda-tanda kekerasan. Padahal jelas-jelas anak saya dianiaya, ada saksi matanya," ujarnya.
Keterangan Saksi
Saksi bernama Fahriansyah atau Rian, mengatakan dirinya melihat secara langsung anak kandung HY dianiaya oleh oknum Guru.
"Iya saya lihat dengan jelas, dia pukul di bagian perut, sampai itu anak pegang perutnya terus jatuh ke tanah," ungkapnya.
Selain itu ibu Korban, HY mengatakan pelaku sempat dijerat pasal kekerasan dan perlindungan anak oleh Polres Gorontalo Kota.
"Tiba-tiba diubah sama polisi jadi Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Akhirnya begitu sidang, pelaku bebas," ujarnya.
HY merasa tidak mendapatkan keadilan dari kasus yang menimpa anaknya. Menurutnya kasus kekerasan terhadap anak semestinya ditindak sesuai perlakuan pelaku.
"Saya hanya minta keadilan, masalah saya pe anak dia ada tendang pak, sampai masuk rumah sakit dan dirawat selama seminggu," tuturnya.
HY hanya meminta pihak kepolisian melakukan penyidikan kembali atas kasus tersebut, menurutnya keluarga mendapat kerugian atas kejadian tersebut.
"Anak saya sudah trauma begitu, masa dia bebas?" paparnya.
Pihak keluarga korban sempat menerima empat surat dari Penyidik Polres Gorontalo Kota. Pada surat pertama diterima keluarga pada 4 Desember 2023. Surat kedua pada 20 Desember 2023.
"Dalam dua surat itu tertulis pelaku dijerat dugaan tindak pidana perlindungan anak (aniaya)," tuturnya.
Sementara surat ketiga pada 26 Februari 2024 membuat mereka bingung. Perkara itu bukan lagi dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menjerat pelaku.
"Di surat ketiga itu berubah jadi dugaan tindak pidana penganiyaan, surat keempat pada 1 April 2024 kami lebih heran lagi, karena pelaku dijerat tindak pidana ringan," tandasnya.
Hasil Persidangan
Dalam hasil putusan persidangan, Pengadilan Negeri Gorontalo mengadili pelaku dalam perkara tindak pidana ringan.
Persidangan yang terjadi pada 4 April 2024 itu menghadirkan empat saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dalam hasil putusan sidang, visum terhadap korban didapati tidak ada tanda-tanda kekerasan. Hasil visum itu ditandatangani oleh Dokter dari RS Aloe Saboe Gorontalo.
Begitu juga dengan hasil asesmen korban penganiayaan atau hasil pemeriksaan psikolog menyatakan korban mengalami gejala pada gangguan Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD).
PTSD muncul karena beberapa gejala seperti mengalami masalah tidur, sering meras stres dan kesal hingga mudah gelisah atau terlalu waspada dan bukan karena penganiayaan.
Pun keterangan saksi, menurut hakim tidak bisa menjerat pelaku YL.
Akhirnya Pengadilan Negeri Gorontalo mengadili YL tidak terbukti secara sah dan membebaskan dari segala dakwaan penyidik.
Keluarga Korban Tak Terima
Ibu Korban, HY secara terang-terangan tidak bisa menerima hasil persidangan.
Olehnya, HY meminta agar penyidik melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus penganiayaan yang menimpa anaknya.
Namun terkait perkara ini, belum ada jawaban dari Polres Gorontalo Kota.
"Mau konfirmasi kasus ya, maaf pak, kasat lagi sibuk. Langsung ke ibu Nenang saja," ucap Sespri Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kamis (16/5/2024) pagi.
Sementara Humas Polres Gorontalo kota, Nenang Sulistianita Mustapa, mengatakan bakal memberikan informasi lebih lanjut.
"Kalau sudah pasti saya sudah kirim," ucapnya. (*)