Siswi SMP di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban perundungan (bullying) sesama pelajar. Korban inisial K dianiaya pelaku hingga teriak kesakitan.
Peristiwa ini direkam video hingga akhirnya viral di media sosial. Perundungan terjadi di wilayah Citayam, Kota Depok, pada Kamis (16/5).
Pihak kepolisian dan sekolah masing-masing pelajar yang terlibat dalam kasus ini turun tangan. Dari hasil penyelidikan kepolisian, dua orang siswi SMP ditetapkan menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Pihak sekolah korban, SMP A, Uus Sharahoh, buka suara terkait kejadian itu. Ia mengonfirmasi, dari dua siswinya, 1 orang menjadi korban penganiayaan dari pelajar sekolah lain.
"Jadi yang benar SMP A itu yang menjadi korban. Ada dua siswi kita, jadi yang jadi korban itu 1 (berinisial K) kelas VII. Sedangkan yang satu lagi namanya (inisial KH) itu yang terlibat dalam mengekspos kejadian itu," kata Uus kepada wartawan di Bojonggede, Jumat (17/5).
Uus mengatakan pelaku diduga ada lima orang. Kelima terduga pelaku berasal dari tiga sekolah berbeda.
"Selanjutnya yang jadi pelaku adalah siswi WB 3 orang, 1 SMP A, 1 MTs A. Jadi itu rekan-rekan semua untuk masyarakat kronologi, sebab, dan lain-lain sudah ditangani pihak yang berwajib. Jadi kami dari pihak sekolah mungkin menyampaikan semacam itu saja," ucapnya.
Rekaman video amatir aksi bullying terhadap korban berinisial K ini viral di media sosial. Dalam rekaman video itu korban berteriak kesakitan.
"Kak, sakit! Kak, sakit! Mah, Mamah, Om, sakit. Tolongin apa ya, udah, Kak. Mamah, jemputin apa, Mah, di Albas," ucap korban dalam video beredar.
Di dalam video, terlihat korban tengah dikerumuni pelaku. Selain itu, terdengar suara tertawa saat terjadi perundungan (bullying) tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengonfirmasi peristiwa viral itu terjadi pada Kamis (16/5) di Citayam, Depok. Arya mengatakan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku.
"Untuk kejadian itu kemarin hari Kamis di Citayam, sedangkan untuk pelakunya sendiri itu ada dua orang dan sudah kita amankan sekarang," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (17/5).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Sudah ditetapkan sebagai pelaku ABH (anak yang berhadapan dengan hukum)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Sabtu (18/5).
Suardi mengatakan keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam maksimal hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Baca selanjutnya: pemicu bullying.....
Polres Metro Depok mengamankan dua pelajar pelaku perundungan (bullying) siswi SMP di Bogor, Jawa Barat. Polisi mengungkap aksi bullying itu dipicu tuduhan 'menyebar fitnah'.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengatakan korban inisial K dituduh menyebarkan fitnah tentang salah satu pelaku dengan pacar teman korban.
"Fitnah (pemicunya), jadi fitnahnya itu ya (korban) suka menceritakan kejelekan-kejelekan pelaku. Kemudian kaitannya dengan cowok, pacar," kata Suardi kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Suardi menyebut korban bertujuan memihak temannya. Suardi membenarkan narasi 'rebutan cowok' yang memicu kejadian ini, tetapi bukan antara korban dengan pelaku.
"Jadi korban ini punya temen, pacaran sama si pacarnya pelaku. Si korban ini menceritakan, jadi memang ada (narasi) berebut pacar tapi bukan sama korban, tetapi temannya korban," ungkap Suardi.
"Nah, korban ini menceritakan kaitannya dengan pacar itu. Jadi, kalau dibilang berebut, ya berebut, tapi bukan sama si korban, tapi sama temannya korban," lanjut dia.
Polisi mengungkap korban 'dijebak' pelaku dengan alasan mengajak ngopi. Hingga pada Kamis (16/5) sepulang sekolah, korban digiring pelaku ke sebuah warung. Korban dijebak pelaku dengan alasan ngajak ngopi.
"Iya, korban ini diajak ke satu tempat untuk diajak ngomong (diajak ngopi), tapi ternyata melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Kombes Arya.
Pihak sekolah pelaku, SMP WB membenarkan dua siswinya terlibat dalam kasus bullying ini. Kedua siswi itu duduk di kelas VII.
"Kalau siswa kita ada dua (diduga pelaku). A dan W untuk siswa kita kelas 7 dua-duanya," kata pengurus yayasan SMP WB, Ahmad Ruli Irawan, kepada wartawan, Jumat (17/5).
Ahmad mengatakan terduga pelaku akan disanksi berat hingga dikeluarkan dari sekolah jika terbukti melakukan perundungan.
"(Sanksi) Sangat berat kalau bahkan memang kita dari pihak sekolah akan dikeluarkan karena memang untuk menjunjung prestasi tapi jika memang ada masalah seperti ini maka kita sanksinya sangat berat sekali dari kepala sekolah SMP kalau memang terbukti," ujarnya.
Ahmad mengatakan pihak sekolah belum mengetahui peran kedua terduga pelaku yang merekam maupun yang melakukan penganiayaan tersebut.
"Itu masih dalam pembicaraan pembahasan artinya kita juga belum dapet sejelas detailnya ya baru tadi kita obrol-obrolan masih belum dimediasi siapakah ini siapakah itu, itu masih belum," ucapnya.