Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan (jukrah) kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menangkap tiga buron kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Kota Cirebon. Saat ini posisi kasus telah diambil alih oleh Polda Jabar dari Polresta Cirebon.

"Terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana Vina dan Rizky alias Eky, saat ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kepada wartawan Sabtu (18/5/2024).

Erdi menyebut Bareskrim selaku pembina fungsi reserse memberikan jukrah agar pengusutan kasus yang terjadi pada 2016 itu tuntas. "Pembina fungsi telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," ucap Erdi.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga buron dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Namun belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.

Buron pertama, Andi, diperkirakan berumur 31 tahun dengan tinggi badan 165 cm, berbadan kecil, rambut lurus, dan berkulit hitam. Buron kedua, Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun dengan tinggi 170 cm, ukuran badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.

Buron ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting dan kulit hitam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memberi ultimatum ketiga pelaku yang sudah jadi buron sejak 2016 itu. Dia meminta para pelaku segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Abast, dilansir detikJabar, Kamis (16/5).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Abast mengatakan polisi juga akan menindak tegas siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan tiga pembunuh Vina.

"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenai tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," ujarnya.

Vina dan Rizky dibunuh di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon, pada 27 Agustus 2016. Selain dibunuh, Vina diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal, yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.

Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky sekarang kembali banyak diperbincangkan.


Baca Lebih Lanjut
Bobotoh Gigit Jari? Calon Idola yang Diidam-idamkan Gabung Persib Bandung Malah Stay di Klubnya
Tribun
6 Pemain Anyar Deal Gabung Malut United, Borongan dari PSIS Semarang dan PSS Sleman
Tribun
Momen Bahagia Al Ghazali Pasang Cincin ke Alyssa Daguise dan Pamer Buku Nikah 
Tribunnews
Mau Buang Air Kecil, Warga OKI Temukan Mayat Wanita dalam Karung Goni, Wajahnya Ditutup Kaos Hitam
Tribunnews
Pengalaman Touring Komunitas Bikers Xmax dan Forza Ngetes Ban 3.300 Km ke Titik Nol Km Sabang
Tribunnews
Pegawai Dinas PUPR Sampang Ditangkap Polisi, Tipu Guru SD dalam Jual Beli Tanah Senilai Ratusan Juta
SURYAMALANG
Damkar Tulungagung Evakuasi Jenazah Warga Desa Moyoketen yang Meninggal Dunia di Lantai 2 Rumahnya
SURYAMALANG
Keselamatan Berkendara Dimulai Dari Merawat Ban, Ada Di Safety Campaign Dunlop 2025
SURYA
Duduk Perkara Siswa SMK Belajar Cari Nafkah Cuma bermodal Rp 10 Ribu, Ada yang Rela Nyuci Piring
SURYA
SAH, Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar 16,6 Gram dan Uang 2025 Euro
TribunSumsel