Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi secara mandiri. Melalui mesin ATM, nasabah bank bisa melakukan sejumlah transaksi seperti tarik tunai, transfer, sampai melakukan pembayaran.

Selain itu, terdapat mesin ATM yang buka selama 24 jam sehingga nasabah bank bisa melakukan transaksi kapan saja. Di samping menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, mesin ATM memiliki potensi masalah yang mungkin bisa terjadi. Salah satunya, kartu ATM tertelan mesin.

Apabila kartu ATM tertelan mesin, kebanyakan orang akan panik dan kebingungan. Selain itu, proses transaksi akan terhambat dan perlu waktu untuk mendapatkan kartu ATM kembali, entah itu kartu ATM yang dikeluarkan dari mesin atau diganti dengan kartu ATM baru.

Lalu, bagaimana cara mengurus kartu ATM yang tertelan mesin? Berikut langkah-langkahnya.

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan

1. Hubungi Pusat Layanan Bank (Call Centre).

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tidak panik dan hubungi pusat layanan bank terkait. Jangan terburu-buru untuk menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran tidak resmi. Hal ini mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan yang mungkin saja terjadi.

2. Blokir Kartu

Segera lapor ke bank penerbit kartu maksimal 1x24 jam. Minta pihak bank memblokir kartu ATM agar kartu yang tertelan tidak bisa digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selain itu, catat waktu ketika kartu ATM diblokir dan catat nama petugas bank yang melayani transaksi pemblokiran kartu ATM.

3. Catat Lokasi dan Nomor Mesin ATM

Mencatat lokasi dan nomor mesin ATM akan membantu pihak bank dalam mencari kartu ATM yang tertelan.

4. Buat Surat Kehilangan

Buatlah surat kehilangan dari pihak kepolisian jika sewaktu-waktu pihak bank penerbit kartu ATM memintanya.

5. Minta Kartu Baru

Jika kartu ATM tidak bisa dikeluarkan dari mesin, maka pihak bank penerbit akan memberikan kartu ATM baru sebagai gantinya. Nasabah bank juga perlu memperhatikan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu ATM.

Ketika kartu ATM tertelan, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik kartu ATM jika mereka tidak melaporkan kehilangan ke pihak bank penerbit kartu. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan kehilangan kepada bank secepat mungkin.

Demikian merupakan informasi mengenai cara mengurus kartu ATM yang tertelan.

Baca Lebih Lanjut
Mahasiswi DKV Poltek Harber Angkat Warisan Tegal ke Panggung Nasional Lewat Fotografi
TribunJateng
Ekspresi Mantan Stafsus Nadiem 2 Kali Diperiksa Kejagung, Senyum dan Terlihat Tenang
Tribunnews
Lirik Lagu Karo Pedah Man Ate Ngena yang Dinyanyikan Iche Br Ginting
Tribun-Medan
Dirut BP-ODT, Jimmy B Panjaitan: Saatnya Penguatan SDM untuk Mendukung Geopark
Tribun-Medan
RAMALAN JODOH Weton Kamis Wage dan Selasa Pon Menurut Primbon Jawa, Prediksi Baik atau Buruk?
TribunJogja
Stress Kerja Melanda, 2-Mind Solusinya
TribunJateng
Kapolres Sambut 16 Taruna/Taruni Akpol Tingkat I Latihan Kerja di Polres Sragen
TribunJateng
Cek Fakta Viral Kucing di TPS Surabaya Ditangkap untuk Pakan Ular, Kelurahan Buka Suara
TribunJakarta
Lirik Lagu Tapsel Angke Ho yang Dipopulerkan Alimuddin Daulay
Tribun-Medan
Lirik Lagu Tapsel Kunci Kopor yang Dipopulerkan Amas Muda Lubis
Tribun-Medan