Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi secara mandiri. Melalui mesin ATM, nasabah bank bisa melakukan sejumlah transaksi seperti tarik tunai, transfer, sampai melakukan pembayaran.

Selain itu, terdapat mesin ATM yang buka selama 24 jam sehingga nasabah bank bisa melakukan transaksi kapan saja. Di samping menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, mesin ATM memiliki potensi masalah yang mungkin bisa terjadi. Salah satunya, kartu ATM tertelan mesin.

Apabila kartu ATM tertelan mesin, kebanyakan orang akan panik dan kebingungan. Selain itu, proses transaksi akan terhambat dan perlu waktu untuk mendapatkan kartu ATM kembali, entah itu kartu ATM yang dikeluarkan dari mesin atau diganti dengan kartu ATM baru.

Lalu, bagaimana cara mengurus kartu ATM yang tertelan mesin? Berikut langkah-langkahnya.

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan

1. Hubungi Pusat Layanan Bank (Call Centre).

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tidak panik dan hubungi pusat layanan bank terkait. Jangan terburu-buru untuk menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran tidak resmi. Hal ini mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan yang mungkin saja terjadi.

2. Blokir Kartu

Segera lapor ke bank penerbit kartu maksimal 1x24 jam. Minta pihak bank memblokir kartu ATM agar kartu yang tertelan tidak bisa digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selain itu, catat waktu ketika kartu ATM diblokir dan catat nama petugas bank yang melayani transaksi pemblokiran kartu ATM.

3. Catat Lokasi dan Nomor Mesin ATM

Mencatat lokasi dan nomor mesin ATM akan membantu pihak bank dalam mencari kartu ATM yang tertelan.

4. Buat Surat Kehilangan

Buatlah surat kehilangan dari pihak kepolisian jika sewaktu-waktu pihak bank penerbit kartu ATM memintanya.

5. Minta Kartu Baru

Jika kartu ATM tidak bisa dikeluarkan dari mesin, maka pihak bank penerbit akan memberikan kartu ATM baru sebagai gantinya. Nasabah bank juga perlu memperhatikan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu ATM.

Ketika kartu ATM tertelan, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik kartu ATM jika mereka tidak melaporkan kehilangan ke pihak bank penerbit kartu. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan kehilangan kepada bank secepat mungkin.

Demikian merupakan informasi mengenai cara mengurus kartu ATM yang tertelan.

Baca Lebih Lanjut
Cara Nonton Link Live Streaming Liga Konferensi Chelsea vs Real Betis, Tayang Dini Hari
TribunMadura
Gempa Baru Saja Terjadi Pagi Tadi, Rabu 28 Mei 2025, Cek Jarak dan Lokasi, Rilis BMKG
TribunJateng
4 Fakta Baru Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Muncul Dugaan Plat Nomor Mobil Pelaku Diganti
TribunJakarta
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 28 Mei 2025, Desa Bondan dan Depan BJB KCP Juntinyuat
TribunCirebon
6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 28 Mei 2025, Desa Mertapada Kulon dan Desa Tegalwangi
TribunCirebon
HARI INI Pengumuman Hasil SNBT SNPMB 2025, Segera Cek Begini Cara Download Sertifikat UTBK
TribunCirebon
MUNCUL Nama Asnawi Mangkualam hingga Gali Freitas, Ini Daftar 7 Pemain Lokal Baru hingga Asing
TribunCirebon
Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini, Waspada Hujan Berdurasi Singkat
TribunBatam
Kronologi Kecelakaan Maut di Probolinggo, 4 Orang Tewas Akibat Truk Hantam Pikap dan Motor
TribunBatam
Identitas Lengkap 4 Korban Tewas Kecelakaan di Probolinggo, Truk Rem Blong Hantam Pikap dan Motor
TribunBatam