Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi secara mandiri. Melalui mesin ATM, nasabah bank bisa melakukan sejumlah transaksi seperti tarik tunai, transfer, sampai melakukan pembayaran.

Selain itu, terdapat mesin ATM yang buka selama 24 jam sehingga nasabah bank bisa melakukan transaksi kapan saja. Di samping menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, mesin ATM memiliki potensi masalah yang mungkin bisa terjadi. Salah satunya, kartu ATM tertelan mesin.

Apabila kartu ATM tertelan mesin, kebanyakan orang akan panik dan kebingungan. Selain itu, proses transaksi akan terhambat dan perlu waktu untuk mendapatkan kartu ATM kembali, entah itu kartu ATM yang dikeluarkan dari mesin atau diganti dengan kartu ATM baru.

Lalu, bagaimana cara mengurus kartu ATM yang tertelan mesin? Berikut langkah-langkahnya.

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan

1. Hubungi Pusat Layanan Bank (Call Centre).

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tidak panik dan hubungi pusat layanan bank terkait. Jangan terburu-buru untuk menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran tidak resmi. Hal ini mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan yang mungkin saja terjadi.

2. Blokir Kartu

Segera lapor ke bank penerbit kartu maksimal 1x24 jam. Minta pihak bank memblokir kartu ATM agar kartu yang tertelan tidak bisa digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selain itu, catat waktu ketika kartu ATM diblokir dan catat nama petugas bank yang melayani transaksi pemblokiran kartu ATM.

3.
Catat Lokasi dan Nomor Mesin ATM

Mencatat lokasi dan nomor mesin ATM akan membantu pihak bank dalam mencari kartu ATM yang tertelan.

4. Buat Surat Kehilangan

Buatlah surat kehilangan dari pihak kepolisian jika sewaktu-waktu pihak bank penerbit kartu ATM memintanya.

5. Minta Kartu Baru

Jika kartu ATM tidak bisa dikeluarkan dari mesin, maka pihak bank penerbit akan memberikan kartu ATM baru sebagai gantinya. Nasabah bank juga perlu memperhatikan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu ATM.

Ketika kartu ATM tertelan, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik kartu ATM jika mereka tidak melaporkan kehilangan ke pihak bank penerbit kartu. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan kehilangan kepada bank secepat mungkin.

Demikian merupakan informasi mengenai cara mengurus kartu ATM yang tertelan.

Demikian merupakan informasi mengenai cara mengurus kartu ATM yang tertelan.

Baca Lebih Lanjut
Sebelum Membeli, Berikut 11 Tips Memilih Pohon Natal yang Tepat untuk di Rumah
Grid
Merasa Difitnah Punya WIL, Pria Lamongan Labrak Rumah Sahabat Hingga Saling Jotos Dan Gigit
SURYA
Terminal Teluk Lamong dan Petikemas Surabaya Siap Hadapi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Nataru 2025
SURYA
Trend Positif Persekabpas dan Pasuruan United Berlanjut, Sama-Sama Merangkai Kemenangan Beruntun
SURYA
Polsek Gubeng Tangkap 2 Maling Motor Asal Bangkalan, Baru 2 Bulan di Surabaya Sudah Gasak 10 Motor
SURYA
Polda Jatim Bentuk Satgas Anti-Premanisme untuk Pengamanan Nataru 2025 dari Aksi Kejahatan Jalanan
SURYA
Info BMKG Cuaca Sulawesi Utara Senin 15 Desember 2025
TribunManado
Gempa Bumi di Sulawesi Utara Minggu 14 Desember 2025, Info BMKG Kekuatan dan Lokasinya
TribunManado
Bantahan Dindik Instruksikan Sekolah Beli Tiket Konser Pakai Dana BOS, Puluhan SDN Kini Kembalikan
TribunJatim
Gara-gara Rebutan Wanita, 2 Siswa SMA Duel di Lapangan Terbuka sampai Jadi Tontonan Remaja
TribunJatim