BPJS Kesehatan menjamin pelayanan untuk berbagai penyakit, salah satunya untuk pasien gagal ginjal. Pasien gagal ginjal diharuskan melakukan cuci darah agar terhindar dari berbagai komplikasi yang bisa berakibat lebih fatal.
Peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit tersebut dan perlu melakukan cuci darah dapat mengikuti perawatan dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan melayani pencangkokan organ yang termasuk transplantasi ginjal. Adapun, pelayanan kesehatan yang diberikan meliputi pelayanan medis, asuhan keperawatan, ruang perawatan, serta pemeriksaan penunjang yang dilakukan selama masa pencangkokan organ. Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 400 juta.
Salah satu prosedur cuci darah untuk gagal ginjal adalah hemodialisis. Pasien yang perlu melakukan cuci darah melalui prosedur hemodialisis akan diberikan kantong darah oleh BPJS Kesehatan paling banyak empat buah kantong darah dalam kurun waktu satu bulan.
"Pelayanan kantong darah diberikan untuk thalasemia mayor, hemodialisa, dan kanker (leukemia) yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan," bunyi pasal 45 dalam peraturan menteri tersebut.
Penggantian biaya kantong darah diberikan sebesar Rp 360.000 per kantong darah.
Selain prosedur hemodialisis, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya cuci darah melalui perut atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD). Biaya yang dibebankan adalah biaya habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp 8 juta per bulan.
Demikian merupakan informasi biaya cuci darah pakai BPJS Kesehatan.