TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada layanan BPJS Kesehatan, akan direalisasikan secara bertahap hingga 30 Juni 2025.

Aturan ini mendapat sorotan lantaran terkait besar kecilnya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Merespons hal itu Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto memberikan gambaran soal tarif saat KRIS.

Ia menegaskan, sudah sejak lama BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong, di mana orang kaya membayarkan orang miskin .

Selama 10 tahun terakhir, menurut Agus, BPJS telah banyak memberi manfaat kepada masyarakat dengan prinsip gotong royong.

"Kelas 1 yang gajinya di atas 12 juta wajib membayarkan yang miskin, di situlah prinsip membayarkan yang miskin. Yang kaya lebih banyak daripada yang miskin (bayar iurannya)," ujar Agus Suprapto di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Saat ini pihaknya berupaya mengambil data-data yang dibutuhkan agar hitungan iuran menjadi akurat dan pas.

"Rawat inap di rumah sakit Indonesia harus bagus, harus punya standar minimal," ungkap Agus.

Pihaknya akan terus bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi penerapan KRIS yang berjalan bertahap hingga 30 Juni 2025 nanti.

DJSN memastikan penentuan iuran tetap menggunakan prinsip gotong royong.

"Apakah nanti bentuk single, apakah yang lain, prinsip itu gotong royong harus dipegang. Iurannya tidak akan sama. Artinya, yang kaya tetap harus bantu yang miskin," tuturnya.

Saat ini sesuai aturan per 1 Januari 2024, iuran BPJS Kelas III adalah Rp35 ribu per bulan, kelas II Rp 100 ribu per bulan, kelas III Rp 150 ribu per bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Baca Lebih Lanjut
Info Cuaca Bitung Hari Ini Kamis 5 Juni 2025, BMKG: Potensi Hujan Ringan di Dua Wilayah
TribunManado
Info Cuaca Minahasa Hari Ini Kamis 5 Juni 2025, BMKG Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan
TribunManado
Info Cuaca Kotamobagu Hari Ini Kamis 5 Juni 2025, BMKG: Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan
TribunManado
Cuaca Jatim Besok Kamis, 5 Juni 2025: Malam Takbiran Tak Hujan, Cerah dan Berawan Mendominasi
TribunJatim
Dihadirkan dalam Sidang, Suami Terdakwa Akui Aktivitas PT NSP Malang belum Kantongi Izin
TribunJatim
Mengintip 4 Kabinet Persebaya Surabaya, Ada Asisten Xavi Hernandez hingga Asisten Shin Tae-yong
TribunCirebon
Kompaknya Persib dan Persija, Sama-sama Disanksi Komdis PSSI, Maung Rp 200 Juta, Macan Rp 220 Juta
TribunCirebon
Objek Wisata Arunika Eatery Kuningan Kini Punya Tiga Wahana Baru, Bikin Pengunjung Makin Betah
TribunCirebon
SDN Unggulan Indramayu Rayakan Kelulusan dengan Lepas Balon & Mandi Air Damkar, Disdikbud Apresiasi
TribunCirebon
Kabar Transfer Terbaru Persib Bandung, Lima Pemain Asing Pergi, Bos Janjikan Kejutan, ''Biar Seru''
TribunCirebon