Pria bernama Ahmad Efendy (38), yang ditemukan tewas di Kali Sodong, Kecamatan Pulogadung, Jaktim, ternyata korban begal. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus debt collector.
"Modus mereka mata elang, mengaku sebagai debt collector (DC), tapi mereka tidak mengantongi izin resmi. Mereka hanya mengaku-ngaku dari perusahaan leasing," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilansir Antara, Sabtu (18/5/2024).
Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku bersama dua rekannya yang masih buron itu melakukan perampokan disertai pembunuhan.
Mereka kerap beraksi di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jaktim. Saat ini, polisi juga memburu seorang penadah berinisial N (DPO).
"Mereka berlima, mencari sasaran secara acak. Mereka menerka-nerka saja (menuduh korban menunggak pembayaran motor)," ucapnya.
Dari pengakuan ketiga pelaku, Nicolas mengatakan mereka mencari sasaran pengendara motor yang berwajah lugu agar para korban tidak melawan saat motornya dirampas.
"Mereka cari sasaran pemotor yang lugu, wajahnya masih bisa mereka kuasai," ucapnya.
Polisi menangkap ketiga pelaku itu di tempat persembunyian masing-masing. Komplotan pelaku begal ini disebut telah melancarkan aksinya puluhan kali.
"Mereka beraksi sudah puluhan kali dengan modus yang sama, yakni jadi debt collector. Mereka beraksi sejak Januari 2023 sampai Mei 2024," paparnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, jasad Ahmad Efendy ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh pengemudi ojek di aliran Kali Sodong pada Senin (13/5) sore, sekitar pukul 16.20 WIB.