Polisi mengungkap fakta baru di balik Daihatsu GranMax tabrak lari seorang wanita hamil berinisial NYN (30) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Mobil GranMax tersebut diduga merupakan angkutan travel gelap.
"Bukan travel, tapi kalau ada yang carter ke Jakarta langsung dibawa. Iya kira-kira begitu (travel gelap)," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Pusat AKP Setiyono saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Setiyono mengatakan saat peristiwa tabrakan terjadi sopir DH (33) tengah mengangkut penumpang. Namun penumpang tersebut diturunkan di Kebon Jeruk dan Depok.
"Rupanya masih ada penumpang, yang satu diturunkan di Kebon Jeruk, satu lagi ke Depok," ujarnya.
Saat ini DH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, DH dijerat dengan Pasal 310 (3) jo Pasal 312 jo Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.
Korban NYN dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban tabrak lari. NYN mengalami keguguran setelah ditabrak pelaku DH.
Pelaku sempat melarikan diri lantaran takut dipukuli. Kepada polisi, DH kabur lantaran takut dipukuli setelah menabrak korban hingga akhirnya mengalami keguguran.
"Alasannya ketakutan saja sebenarnya. Akhirnya mikir, ketakutan dia kabur. Takut dipukulin pengakuannya, di Jakarta tahu sendiri, Pak, katanya, alasan dia alibi seperti itu," kata Setiyono.