TRIBUNBENGKULU.COM - TERKUAK tampang Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil satu dari 8 pembunuh dan pemerkosa Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Ucil sendiri mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan kejinya tersebut.
Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017) kala itu.
Ketua Hakim Suharno saat itu menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaannya.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.
Saat sidang putusan, para terdakwa ini menghadiri sidang sambil mengenakan pakaian batik berwarna cokelat nuansa merah.
Mereka kompak mengenakan celana hitam dan peci.
Salah satu terdakwa yang kini disorot yakni Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andika.
Pada sidang putusan, Ucil terlihat mengenakan penutup tangan berwarna hitam.
Diduga ia memakai kain itu untuk menutupi tato di lengannya.
Ucil duduk di kursi berdampingan dengan Eko.
Sempat Aktif di Facebook
Kini yang jadi sorotan netizen yakni akun Facebook diduga Ucil.
Akun Facebook itu aktif sejak Desember 2016 hingga Mei 2017.
Pada akun Facebook Evan Aldiano Unyiell, Ucil membagikan kegiatannya di dalam penjara.
Ia juga beberapa kali memposting foto mengenakan batik yang sama dengan Ucil saat di persidangan.
Bahkan ada yang menanyakan kenapa dirinya diperbolehkan membawa handphone.
"D RTN dah bebas hp tah," tulis akun Cyntia Barbie.
"belum lah tehh, ini juga umpet"an dri petugas tauu , emang knapa sih tehh? besuk tah apa ksinih tteh gimana kabarnyaa ? masih inget uciell?," tulis akun Evan Aldiano Unyiell.
Kemudian Ucil juga curhat bahwa kini dirinya ditinggalkan oleh sahabat-sahabatnya.
"Di saat gue lagi bginih mah satupersatu sahabat pergi dan takan pernah kembali," tulisnya.
Kemudian ia juga curhat soal hukuman yang ia dapat.
"Di dalam persidangan abok parah karna stres berat karna hukuman seleher," tulis Ucil lagi.
Namun akun itu sudah tidak aktif lagi sejak 2 Mei 2017.
Ucil dan terdakwa lainnya divonis oleh PN Cirebon pada 26 Mei 2017
2 Pria Misterius Datang Minta Tak Lanjutkan Film Vina
Di balik pengangkatan film tersebut, keluarga sempat dikabarkan menolak karena butuh pertimbangan berat hingga akhirnya menyetujui menjadi film layar lebar yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Pasalnya, kematian Vina bak membuka luka dan trauma bagi keluarga yang ditinggalkan.
Seperti diketahui, kisahnya diangkat ke layar lebar atau film dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari dari karya Anggi Umbara.
Vina bersama kekasihnya, Eki tewas dibunuh geng motor berjumlah 11 orang pada tahun 2016 silam.
Delapan orang pelaku telah tertangkap dan dipenjara, namun tiga sisanya masih buron hingga kini.
Marliyana (33), kakak kandung korban mengungkapkan awalnya menolak untuk pembuatan film Vina.
Penolakan itu langsung disampaikan Sukaesih (54), ibu kandung Vina, dan Wasnadi Otong (54), bapak kandung.
Saat itu, rencana proses pembuatan film Vina: Sebelum 7 Hari, terjadi pada akhir 2023.
Sejumlah tim produksi pembuat film datang langsung ke rumahnya.
Mereka meminta izin untuk mengulas tragedi yang dialami Vina menjadi sebuah film layar lebar.
Pihak keluarga pun menolak keras dengan alasan sudah lelah dan tidak ingin membuka luka lama.
Marliana kakak almarhumah Vina, mengatakan, ada dua orang mendatangi rumahnya diduga meminta untuk tidak melanjutkan proses pembuatan film korban.
Namun, Marliyana dengan tegas menjawab, keluarga memiliki hak untuk memutuskan tetap membuat kisah Vina menjadi film.
"Saat itu sedang proses syuting di Talun. Dua orang itu datang ke sini, minta jangan diteruskan proses pembuatan filmnya. Saya jawab, hak keluarga Vina untuk dijadikan film atau tidak. Kalau tidak mau ramai, tangkap dulu para buron itu," kata Marliyana saat ditemui di rumahnya di Cirebon, Selasa (14/5/2024), dilansir dari Tribunjabar.com.
Kejadian yang dikhawatirkan kedua pria itu terbukti.
Kasus Vina kembali mencuat seusai film yang diadaptasi dari kasus pembunuhan Vina itu tayang di bioskop mulai 8 Mei 2024.
Masyarakat beramai-ramai mendorong agar polisi menangkap tiga pembunuh Vina yang saat ini buron.
Marliyana berharap yang disampaikan polisi akan menangkap tiga pelaku, tak hanya pernyataan karena kasus adiknya sedang ramai diperbincangkan.
"Kami keluarga merasa senang bila film ini dapat mengingatkan kepada petugas kepolisian untuk segera menangkap (pelaku). Semoga tak hanya saat ini saja yang sedang ramai, setelah sepi tenggelam lagi, sampai tiga buron itu ditangkap," kata Marliyana.
Sedangkan mengenai setujuh kisah Vina difilmkan, Marliyana mengatakan, pihak keluarga sudah berdiskusi secara matang.
Keluarga berharap agar kisah Vina yang dibuat menjadi film layar lebar, menjadi jalan untuk mencari keadilan.
Simpati warga yang peduli dan prihatin terhadap Vina, menjadi tambahan energi bagi keluarga yang masih menunggu penangkapan tiga buron.
"Dulu kami saja yang berjuang, capek, lelah. Polisi selalu bilang, 'kami masih cari tiga pelaku', tapi sampai sekarang belum ditangkap. Setelah menjadi film, bukan hanya kami keluarga yang berjuang, tapi banyak masyarakat juga meminta agar tiga buron segera ditangkap," kata Marliyana.
Efek Film Vina, Polisi Langsung Bergerak
3 DPO atau buron tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky oleh geng motor pada 2016 silam.
Polisi masih terus mencari 3 DPO dan juga klarifikasi rumor yang beredar di masyarakat soal DPO kasus Vina Cirebon, termasuk salah satu buron merupakan anak anggota polisi.
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Rizky atau Eky, kembali menjadi perbincangan setelah kisahnya diangkat ke layar lebar berjudul Vina : Sebelum 7 Hari.
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu, terjadi di Kota Cirebon pada 2016.
Polisi pun telah menetapkan delapan orang tersangka dan sudah diadili di Pengadilan.
Namun, ternyata kasus itu masih belum tuntas karena masih ada tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hotman Paris Soroti Kasus Vina
Pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lalu yang masih menjadi PR bagi pihak kepolisian.
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Rizky atau Eky, kembali menjadi perbincangan setelah kisahnya diangkat ke layar lebar berjudul Vina : Sebelum 7 Hari.
Pasalnya, delapan tahun berlalu sejak peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina terjadi pada 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat.
Hingga sekarang, kasus ini rupanya masih bergulir dan polisi terus berupaya memburu tiga pelaku yang masih buron.
Ketiga pelaku tersebut adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron yang tercatat sebagai warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya ikut menyoroti kasus tersebut dan mendesak agar pihak kepolisian terus bertindak.
"Keluarga 3 pelaku DPO agar dipanggil Kepolisian Cirebon," tulis Hotman dalam akun IG pribadinya, Kamis (16/5/2024).
7 Fakta Soal Pelaku
7 fakta soal 3 DPO atau buron tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky oleh geng motor pada 2016 silam.
Polisi masih terus mencari 3 DPO dan juga klarifikasi rumor yang beredar di masyarakat soal DPO kasus Vina Cirebon, termasuk salah satu buron merupakan anak anggota polisi.
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Rizky atau Eky, kembali menjadi perbincangan setelah kisahnya diangkat ke layar lebar berjudul Vina : Sebelum 7 Hari.
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu, terjadi di Kota Cirebon pada 2016.
Polisi pun telah menetapkan delapan orang tersangka dan sudah diadili di Pengadilan.
Namun, ternyata kasus itu masih belum tuntas karena masih ada tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
1. Masih DPO
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).
2. Tidak Disembunyikan Kepolisian
Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini.
Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.
"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," katanya.
3. Bukan Anak Polisi
Jules pun menyebut justru korban bernama Rizky atau Eky yang merupakan anak dari anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.
"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.
"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya. Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," tambahnya.
4. Polisi Sulit Tangkap 3 Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan alasan pihaknya menghadapi kesulitan dalam menangkap tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Ketiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Jules menyatakan bahwa pihaknya terkendala oleh identitas asli para pelaku.
Sejak 2016, saksi-saksi yang diperiksa tidak mengetahui identitas asli pelaku, termasuk delapan orang yang telah diadili.
"Dari hasil pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami hanya menemukan inisial yakni Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," ujar Jules pada Selasa (14/5/2024) dilansir Kompas TV.
5. Kades Banjarwangunan Buka Suara
Kepala desa Banjarwangunan buka suara soal 3 pelaku buron kasus Vina Cirebon disebut berasal dari desanya.
Ketiga pelaku tersebut adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron yang tercatat sebagai warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah kisah tentang pembunuhan tersebut diangkat ke film berjudul Vina: Setelah 7 hari.
Delapan tahun berlalu sejak peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina terjadi pada 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat.
Hingga sekarang, kasus ini rupanya masih bergulir dan polisi terus berupaya memburu tiga pelaku yang masih buron.
Kini setelah nama desa itu mencuat, Tribun mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Desa Banjarwangunan, Sulaeman.
Ditemui di kantornya, Sulaeman menyebut, bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait ada tiga orang yang tercatat sebagai warganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis oleh kepolisian terkait kasus pembunuhan Vina.
Informasi ini diterima semalam dan langsung disebarkan kepada seluruh RT dan RW di desa tersebut.
"Ya kami sudah mendapatkan informasi itu (semalam) terkait 3 pelaku yang kini masuk ke dalam (Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi yang katanya berasal dari Desa Banjarwangunan," ujar Sulaeman.
Ia menjelaskan, bahwa informasi mengenai ciri-ciri tiga pelaku tersebut telah disampaikan kepada 46 RT dan 9 RW di Desa Banjarwangunan dengan harapan ada yang mengenali mereka.
Namun, Sulaeman menegaskan bahwa identitas tiga pelaku tersebut belum bisa dipastikan sebagai warga Banjarwangunan.
"Sampai sekarang informasi tersebut belum fiks, bahwa 3 pelaku itu warga Banjarwangunan (karena sampai sekarang kami juga masih mencari juga siapa 3 pelaku yang berasal dari Desa Banjarwangunan ini)," ucapnya.
Sulaeman juga mengakui, informasi mengenai tiga warganya yang masuk DPO diketahui dari media.
Hingga saat ini, pihak desa belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait status DPO tiga warganya.
"Nah setelah informasi itu saya dapat semalam dan langsung saya infokan ke RT RW, belum ada nih surat dari kepolisian maupun sebagainya secara resmi gitu maksudnya," jelas dia.
Sementara, menurutnya, Bhabinkamtibmas juga telah menghubungi dirinya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
6. Kronologi
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis di bioskop pada Rabu (8/5/2024).
Pada 27 Agustus 2016 malam, Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki.
Awalnya, kematian mereka dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, luka parah di kepala, tubuh, dan kaki menimbulkan kecurigaan keluarga.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Vina dan Eki adalah korban pembunuhan brutal.
Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Polisi telah berhasil menangkap delapan dari 11 pelaku.
Tujuh dari mereka divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Tiga pelaku lainnya, Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30), masih buron hingga kini.
7. Ciri-ciri 3 Buron
Melalui akun Instagram resmi @humaspoldajabar, polisi membagikan ciri-ciri ketiga pelaku yang hingga kini belum juga ditangkap. Ketiga buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Berikut ciri-ciri tiga buron kasus Vina Cirebon:
1. Pegi alias Perong
Usia: 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Keriting, Kulit Hitam
2. Andi
Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
3. Dani
Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Keriting, Kulit Sawo Matang
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus Vina Cirebon dan mengejar tiga buron.
“Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku,” kata Suwaran, Senin (13/5/2024).
Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di Tribun-Medan.com