PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik . Kebijakan ini dikeluarkan lantaran Jalan Silaing di Lembah Anai (Padang-Bukittinggi) masih terputus.
Menurut Mahyeldi, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei 2024. “Pengalihan itu mulai berlaku Senin 20 Mei 2024,”katanya, Kamis (16/5/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebutkan pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati Jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan. "Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tegas Dedi.
Menurut Dedi, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas. "Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.
Dia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. “Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi,” imbau Dedi.
Selain itu, dia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Overloading (ODOL).Dia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. “Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi,” imbau Dedi.
Selain itu, dia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Overloading (ODOL).
Baca Lebih Lanjut
Sidang Terdakwa UMKM Mama Khas Banjar Diskors, Hakim Tanyakan Materi Tuntutan Jaksa
Tribun
YABN Gelar Pelatihan PHBK untuk PAUD Imbas Gen 2.2 di TK Ananda HSU, Diikuti 45 Guru
Tribun
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Sumatera Utara, Senin 19 Mei 2025, Pusat Getaran di Nias Selatan
Tribun
Juventus Ingin Rekrut Bintang Marseille Untuk Antonio Conte Tapi Inter Milan Masih Posisi Terdepan
Tribun
DDS Fix ke Malut? Persib Bandung Santer Deal dengan Striker Misterius dari Brasil, Bobotoh Cek
Tribun
Sosok Ramadhan Sananta, Terindikasi Pergi dari Persis Solo, Otw Persib Bandung atau Persija Jakarta?
Tribun
Eksodus Besar-besaran Persis Solo: Sidibe-Sananta Out? PSIM Ikut Gembosi, Total 14 Nama Otw Expired
Tribun
Kata Panpel Arema FC soal Sanksi Pelemparan Bus Persik Kediri, Minta Polisi juga Evaluasi Pengamanan
Tribun
Update Teranyar Transfer PSIM Yogyakarta:Sosok Rp2,61 M Berlabel Timnas Indonesia Kabarnya Deal
Tribun
Kunci Jawaban Cerpen 'Janji Ayah' Buku Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Hal 199 200 Kurikulum Merdeka
Tribun