TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan penggelapan uang Rp5,2 miliar milik dua yayasan GMIM, terus bergulir di Ditreskrimum Polda Sulut.
Diketahui, dana Rp5,2 miliar dijadikan barang bukti untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan di Kejari Manado beberapa waktu lalu.
Uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah GMIM yang menyeret mantan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina.
Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar.
Selanjutnya, Kejari kembali menerima pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar.
Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp 1,2 miliar.
“Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut menangani perkara yang dilaporkan tanggal 2 Maret 2026 tentang penggelapan dan pasal undang-undang yayasan, yaitu pelanggaran terhadap pasal 486 KUHP subsidair pasal 70 ayat satu junto pasal 5 undang-undang yayasan,” ujar Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi saat dikonfirmasi di Mapolda, Senin (20/04/2026).
Suryadi menjelaskan proses laporan tersebut masih dalam penyelidikan oleh penyidik.
“Kita sudah memeriksa sebanyak 26 saksi termasuk terlapor, dan beberapa nanti berpotensi akan menjadi tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perkara ini penyidik sudah mendapatkan beberapa dokumen, termasuk dokumen penyerahan uang ke Kejari Manado.
“Kita sudah periksa dokumen penyerahan uang tiga tahap dengan total Rp5,2 miliar dan kami juga memeriksa dokumen pertanggungjawaban, dari kedua yayasan, yaitu Yayasan Medika GMIM dan Yayasan Ds AZR Wenas di mana uang itu berasal,” jelasnya.
Dia menambahkan, diduga penggunaan uang 5,2 miliar tidak sesuai peruntukannya sehingga masuk dalam tindak pidana penggelapan.
“Karena pengguna uang dianggap tidak sesuai peruntukannya, sehingga masuk unsur penggelapan. Yang pasti kasus ini terus kami lakukan penyelidikan dan beberapa orang berpotensi dijadikan tersangka,” pungkasnya.
Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).
Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.
Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).
(TribunManado.co.id/Ico)