Tribunlampung.co.id, Jawa Timur - Komplotan nelayan pencuri besi jembatan Suramadu tertangkap polisi Satpolair saat operasi rutin hingga ke kawasan itu.
Ternyata para pelaku pencuri besi jembatan Suramadu ini beraksi tidak cuma sekali pada saat ditangkap saja. Melainkan sampai sebanyak 21 kali.
Namun dari puluhan aksi tersebut, pelaku mengaku yang berhasil mendapatkan besi sejumlah 16 kali pencurian.
Besi yang dicuri para pelaku merupakan besi anti karat pelindung tiang pancang jembatan Suramadu.
Para pelaku kini sudah diringkus Satpolair Polres Bangkalan pada Minggu (8/3/2026) pukul 03.00 WIB.
Total ada tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan Satpolair.
Salah satu barang bukti yang krusial berupa empat besi anti karat pelindung tiang pancang dengan masing-masing berat sekitar 120 kg.
Selain empat besi anti karat pelindung pancang besi Jembatan Suramadu, barang bukti lain yang disita berupa satu perahu lengkap dengan mesin, cran seberat 5 kwintal warna oranye, satu set kompresor, hingga lima buah handphone.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) TKP Jembatan Suramadu tersebut telah beraksi sebanyak 21 kali.
Di mana dalam 16 kali beraksi, selalu mendapatkan besi anti karat tiang pancang rata-rata sebanyak 3 hingga 4 buah.
"Aksi yang ke-21 itu ditangkap personel Satpolair Polres Bangkalan, sementara dalam lima kali beraksi tidak mendapatkan apa-apa. Harga dalam setiap besi senilai Rp23 juta," ungkap Hafid dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Ketupat Semeru 2026 di Polres Bangkalan, Jumat (13/3/2026) sore dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menjelaskan, ungkap kasus curat ini berawal ketika personel Satpolair Polres Bangkalan mengelar operasi rutin hingga di kawasan Jembatan Suramadu.
Perhatian personel kemudian tertuju terhadap sebuah perahu mesin yang melaju dengan gerak mencurigakan.
"Kemudian perahu tersebut berhasil diberhentikan, pemeriksaan dilakukan di atas perahu dan menemukan empat buah besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu," tuturnya.
"Ada tujuh orang di atas perahu yang kemudian telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Hafid.
Tujuh tersangka ini terdiri dari BS (32), MY (33), dan MM (40), warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik, MFR (30) dan HT (40), warga Desa Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik.
Lalu AS (27), warga Desa Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, dan SA (40), warga Desa Karang Pao, Kecamatan Aorsbaya, Kabupaten Bangkalan.
"Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang itu melakukan pencurian di Jembatan Suramadu. Identitas yang kami dapatkan dan keterangan yang kami peroleh, mereka memang nelayan," pungkas Hafid.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tengan Curat dengan ancaman kurungan pidana tujuh tahun penjara.
Mereka saat ini mendekam di tanahan Polres Bangkalan.
Pada 23 Januari 2026, Tim Pengamanan Patroli Jembatan Suramadu dikagetkan dengan kemunculan sosok pemuda dari bawah Jembatan Suramadu.
Tepatnya pada KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura, pada sekitar pukul 09.50 WIB.
Pemuda tersebut berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Ia membawa alat pancing, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tasnya, diketahui berisikan potongan-potongan kabel tembaga.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, MAR mengaku sudah tiga kali mencuri kabel di bawah Jembatan Suramadu.
Akibatnya, CCTV dan sistem peringatan dini (early warning system) terganggu.
Sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.(*)