Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Selebgram dan kreator konten TikTok asal Ambon, Indah Paais, akhirnya membalas pesan konfirmasi dari TribunAmbon.com terkait dugaan penggunaan KTP milik temannya untuk mengajukan kredit.
Pesan tersebut dikirim melalui WhatsApp pribadinya pada Sabtu (7/3/2026).
“Maksdnya apa ? Ada dendam pribadi k bgmn kk? kasnai brita dapat info dri sapa ?,” tulis Indah dalam pesan singkatnya.
“Baru kasnai brita yg sg batul bgmn tu kk. Pinjaman brp kasnai brp,” lanjutnya.
Namun ketika kembali diminta menjelaskan secara rinci terkait jumlah pinjaman yang sebenarnya serta kronologi persoalan tersebut, Indah tidak lagi memberikan tanggapan.
Baca juga: Kredit Pakai KTP Orang Lain, Indah Paais Tak Bayar Angsuran, Kini Tunggak Rp 38 Juta
Baca juga: Desas-Desus Pengembalian Dana Bansos, Kasintel Kejari Malteng: tak Menghapus Tindak Pidana
Akibat tunggakan angsuran serta pinjaman uang pribadi, total kewajiban yang harus dibayarkan kini disebut mencapai sekitar Rp38 juta.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum WS, Semy Siahaya, mengungkapkan kliennya merasa dirugikan dan tengah mempertimbangkan langkah hukum.
Semy menjelaskan bahwa dirinya bersama kliennya sempat mendatangi Polda Maluku untuk membuat laporan polisi terkait persoalan tersebut.
Namun saat itu pihak kepolisian menyarankan agar terlebih dahulu dibuatkan surat pernyataan kesanggupan membayar dari Indah Paais.
“Jadi kami mau melaporkan, tetapi setelah sampai di Polda, pihak kepolisian mengarahkan agar dibuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar utang atau angsuran,” kata Semy kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/3/2026).
Menurut Semy, masalah ini bermula pada 25 November 2025 ketika Indah Paais mengajukan kredit menggunakan identitas milik WS.
Keduanya diketahui memiliki hubungan pertemanan sehingga WS bersedia meminjamkan identitasnya.
Namun persoalan muncul ketika angsuran pertama pada Desember 2025 tidak dibayarkan.
“Yang bersangkutan justru datang kepada klien kami untuk meminjam uang Rp5 juta agar bisa membayar angsuran pertama tersebut,” jelas Semy.
Indah saat itu berjanji akan segera mengembalikan uang pinjaman tersebut, tetapi hingga kini belum direalisasikan.
Kuasa hukum WS menyebut nilai kredit awal yang diajukan Indah sebesar Rp21,9 juta.
Karena keterlambatan pembayaran, jumlah tersebut bertambah akibat denda dan bunga hingga sekitar Rp33 juta.
Jika ditambah dengan pinjaman uang sebesar Rp5 juta, total kewajiban yang harus dibayarkan Indah Paais kini mencapai sekitar Rp38 juta.
“Kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan sampai hari Senin untuk melunasi tunggakan kredit maupun pinjaman dari klien kami. Jika tidak, maka kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Semy.
Sebagai tindak lanjut, Indah disebut telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar di atas materai.
Terpisah, Indah Paais sebelumnya sempat memberikan tanggapan singkat terkait polemik tersebut.
Ia menegaskan bahwa penggunaan KTP milik temannya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.
“Itu kesepakatan bersama. Itu urusan pribadi,” kata Indah kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Terkait tudingan meminjam uang Rp5 juta dari WS, Indah juga menyebut dalam hubungan pertemanan mereka pernah terjadi saling meminjam uang.
“Dia juga pernah meminta uang dari saya dan saya kasih. Jadi ini sebenarnya urusan pribadi antara saya dan dia,” ujarnya. (*)