TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN- Penemuan mayat Nuriati Sinurat (32) pada Senin (21/7/2025) lalu kini menemui titik terang.
Polres Samosir telah menetapkan seorang tersangka, pria inisial MS (45).
Sebelum, pihak kepolisian sudah melakukan sejumlah rangkaian soal penyebab kematian perempuan warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir tersebut.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan, motif pembunuhan tersebut masih didalami.
"Untuk motifnya, masih kita dalami," ujar AKP Edward Sidauruk, Minggu (8/3/2026).
"MS yang tersangka saat ini adalah orang yang pertamakali menemukan jasad korban dalam tugu tersebut," sambungnya.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, ia mengutarakan adanya tindak pidana penyebab kematian korban tersebut. Untuk pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menggunakan metode scientific investigation.
Melalui pemeriksaan DNA yang melekat pada tubuh korban, pihak kepolisian pria inisial MS (45), warga Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sebagai tersangka.
"Rangkaian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Samosir atas ditemukannya jenazah yang diduga ada peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2025 lalu," tuturnya.
"Kita sudah lakukan proses penyidikan secara maksimal," sambungnya.
Selama proses penyelidikan, pihaknya mengaku alami kesulitan.
"Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kita mengalami kendala. Korban hilang berkisar 3 bulan sehingga keterangan saksi sangat minim. Walaupun demikian, Satreskrim Polres Samosir gunakan scientific investigation untuk mengungkap fakta peristiwa tersebut," sambungnya.
Polisi temukan adanya DNA yang melekat pada tubuh korban. Melalui metode scientific investigation, pihaknya menetapkan tersangka.
"Dan dari hasil uji DNA, ada ditemukan DNA tersangka melekat pada bagian tubuh korban. Kemarin, setelah melalui seluruh proses tahapan, kita sudah tetapkan tersangka dan sudah diamankan. Saat ini telah kita lakukan penahanan," lanjutnya.
Dalam keterangannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan.
"Inisial tersangka MS dan sudah dipersangkakan pasal 338 atau pasal 458 pasal 1, ancaman penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.
Ia juga mengutarakan, korban dan tersangka tidak memiliki hubungan.
"Hubungan korban dengan tersangka tidak ada. Namun, ladang milik tersangka masuk dalam wilayah desa korban," tuturnya.
Tersangka Awalnya jadi Saksi Penemuan Jasad Korban
Penemuan mayat wanita inisial NS (32) sempat menggegerkan warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Pasalnya jasad tersebut berada pada sebuah tugu.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menjelaskan, awal penemuan mayat tersebut saat saksi inisial MS yang kini jadi tersangka tengah membabat batang jagung di ladangnya, Senin (21/7/2025) pukul 15.00 WIB.
Ketika hendak beristirahat di dalam tugu yang terbengkalai yang berada di ladang tersebut, MS membuka pintu tugu dan melihat sesosok mayat di dalam tugu.
"Kemudian ia segera berlari ke perkampungan dan memberi tahu saudari NA, yang kemudian meminta RS menemani MS melapor kepada Kepala Desa Aek Nauli Hongma Sitanggang," ujar AKP Edward beberapa waktu lalu.
Selanjutnya Kepala Desa bersama MS menuju lokasi dan kemudian menghubungi HTS (paman korban). Pihak desa juga segera menginformasikan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Aek Nauli.
Terkait hal itu, lanjutnya, Sat Reskrim Polres Samosir melakukan olah TKP terkait penemuan sesosok mayat wanita di dalam tugu tersebut.
"Dari TKP, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban, di antaranya celana dalam, sepasang sandal merek swallow, jerigen putih, sikat gigi, celana pendek biru, piring plastik warna pink, sendok makan, kain putih dan sebuah gembok," terangnya.
Setelah penemuan mayat tersebut, Tim Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan olah TKP. Pasalnya ada dugaan kematian perempuan inisial NS ini adalah akibat tidak pidana.
Pihak Pokdasu menindaklanjuti penyidikan tindak pidana terkait penemuan mayat wanita di dalam tugu, Jumat (29/8/2025).
(Cr3/tribun-medan.com)