TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kasus penganiayaan tragis yang menimpa Minta (56), seorang buruh serabutan di Cianjur, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ternyata adalah UA (41), seorang penjaga kebun.
Di hadapan penyidik Polres Cianjur, UA akhirnya memberikan pengakuan terkait motif nekatnya melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang hanya karena masalah sepele.
Kepada polisi, UA mengaku bahwa tindakannya didasari oleh rasa kesal yang sudah menumpuk.
Ia merasa telah menjadi korban pencurian berulang kali di kebun yang ia jaga.
Saat memergoki Minta mengambil labu siam, UA menuduh korban sebagai pelaku tunggal yang selama ini meresahkan.
Baca juga: Reaksi Dedi Mulyadi Soal Kasus Pencurian Berujung Maut di Cianjur, Sebut Dosa Besar
"Tersangka mengaku kesal karena sering kehilangan labu siam di kebunnya. Saat melihat korban, ia menduga korban adalah orang yang sama yang selama ini mencuri," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis (3/6/2026).
Emosi pelaku yang memuncak membuatnya tidak bisa menahan diri. Ia mengejar Minta hingga ke rumahnya dan melakukan penganiayaan brutal dengan tangan kosong.
Fakta memilukan terungkap dari keterangan pihak keluarga. Minta, yang kondisi ekonominya sangat memprihatinkan, nekat mengambil dua buah labu siam bukan untuk dijual, melainkan untuk dimasak sebagai menu berbuka puasa bersama ibunya yang sudah berusia 99 tahun.
Setelah dianiaya oleh UA, Minta sempat mengalami muntah-muntah dan kondisi fisiknya menurun drastis.
Korban sempat mencoba beraktivitas kembali meski berjalan sempoyongan dan mengalami pusing hebat. Hingga akhirnya, pada Senin (2/3/2026), Minta menghembuskan napas terakhir di rumahnya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka lebam parah di bagian mata, kepala, leher, hingga benjolan di belakang kepala yang diduga menjadi penyebab utama kematiannya.
Kapolres Cianjur menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam hukum, apa pun alasannya.
"Kami tekankan bahwa dugaan tindak pidana tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Itu justru menambah masalah baru. Sekarang tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Yurikho.
Saat ini, UA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 446 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)