TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Rumah bercat biru di gang Bogenvile nomor 9, RT 05, RW 04, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu tampak kosong, Kamis (26/2/2026).

Pintu dan jendela rumah terkunci rapat. Tidak ada aktivitas apapun di area tersebut. 

Suasana sepi terjadi pasca pembunuhan di Tanjungpinang yang dilakukan Nasrun (67) terhadap istrinya, Harsalena (56), Rabu (25/2/2026) malam.

Kediaman korban itu, kini terpasang garis polisi, mulai dari pintu masuk hingga ke dalam teras.

Satu unit sepeda motor terparkir dekat dengan pintu rumah. 

Tidak terlihat bekas darah di depan rumah korban. 

Di luar rumah tampak sepi. Tetangga korban pun tidak ada di rumah. 

Tidak hanya tetangga di sisi kiri dan kanan, tetangga di depan rumah korban pun tak terlihat.

Sejumlah pintu mereka terkunci rapat.

Situasi ini terpantau sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB.

Sesekali beberapa sepeda motor dan mobil yang saja melintas di depan rumah korban. 

Seorang warga setempat, Amina menyayangkan peristiwa ini.

"Sebelum terjadi pembunuhan, korban dan pelaku sempat cekcok," kata dia, Kamis (26/2/2026).

Tidak hanya korban, pelaku juga sempat cekcok dengan anak perempuannya.

Kala itu anak korban yang baru pulang menanyakan keberadaan ibunya.

"Pertanyaan dari sang anak bikin pelaku semakin marah. Lalu pergi meninggalkan rumah," kata dia.

Anaknya lalu masuk ke dalam rumah.  

Dia kaget setelah melihat ibunya sudah berada di dalam kain, dan tergeletak di dalam gudang. 

"Anaknya sempat menangis histeris, hingga mengundang perhatian tetangga," jelasnya. 

Mereka langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tanjungpinang. 

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjungpinang 3 Jam Setelah Kejadian

Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria paruh baya bernama Nasrun (67). 

Ia merupakan suami korban. 

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak menyampaikan, pelaku ditangkap tiga jam setelah kejadian. 

"Pelaku kami tangkap saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor di jalan lama Kabupaten Bintan. Saat itu dia menuju ke arah Tanjunguban, Bintan Utara," sebut Freddy, Kamis (26/2/2026) dini hari.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan. 

"Kami periksa dulu pelakunya. Seperti apa motif sebenarnya akan kami sampaikan kembali," kata dia.

Terjerat Kasus Sama Tahun 2018

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel menyebut Nasrun merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.

Melansir laman Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Supartini menjadi korban dalam kasus pembunuhan di Tanjungpinang pada Jumat, 13 Juli 2018 malam.

Jasad wanita 37 tahun itu ditemukan warga pada Minggu 15 Juli 2018 di jalan Di Dompak Jembatan III arah Wacopek sekira pukul 10.00 WIB.

Warga yang melihat mayat dalam karung itu kemudian melaporkannya kepada anggota Polisi Bukit Bestari.

Berdasarkan Visa Et Repertum Nomor: R/VER/10/VII/2018/Biddokkes, tanggal 17 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Batam, Kota Batam, mayat Supartini dalam keadaan membusuk.

Serta ditemukan luka terbuka di kepala dan wajah akibat benturan benda tumpul.

Lebih lanjut, ditemukan tanda-tanda terendam air.

Pada pemeriksaan post-mortem, ditemukan tengkorak dan tulang wajah patah berkeping-keping, dan otak berdarah.

Lebih lanjut, organ-organ dalam korban sudah dalam keadaan membusuk.

Janin juga ditemukan di dalam rahim korban, yang menunjukkan bahwa korban sedang hamil.

Penyebab kematian adalah benturan benda tumpul di kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan pendarahan otak.

Sidang terus bergulir hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonisnya hukuman 15 tahun penjara pada Rabu, 27 Februari 2019.

"Kami maksimalkan 1x24 jam sudah ditangkap," tegasnya.

Dia menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat lewat call centre 110.

"Beberapa menit kemudian, kami langsung turun ke lokasi," ujarnya. 

Saat ditemukan posisi korban berada di dalam gudang.

Kondisinya sudah meninggal dunia. Korban sudah dibungkus dalam kain dan karung. 

"Kami belum mengetahui luka dibagian mana saja, karena kami belum buka," akunya. 

Saat ini korban sudah di bawah ke RSUD RAT Tanjungpinang. 

Barang bukti yang diamankan adalah, kayu, kain, dan pakaian. 

Barang -barang tersebut diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. 

"Alat bukti kami bawa ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. 

Info selengkapnya, akan disampaikan setelah proses penyelidikan dilakukan. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca Lebih Lanjut
BREAKING NEWS, Pelaku Pembunuhan Wanita 56 Tahun di Tanjungpinang Ditangkap, Suami Korban
Mairi Nandarson
Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Tanjungpinang, Suami Korban Residivis, Dulu Pernah Bunuh Selingkuhan
Eko Setiawan
Kronologi Pembunuhan di Tanjungpinang, Anak Histeris Lihat Ceceran Darah, Suami Korban Menghilang
Eko Setiawan
Satu Tarikan Pisau Akhiri Nyawa Korban, Kasus Suami Bunuh Istri Hamil Muda di Lebong
Hendrik Budiman
Pembunuhan Sadis Ayah di Jagakarsa Habisi Nyawa 4 Anaknya, Jasad Korban Berjejer di Tempat Tidur
Listusista Anggeng Rasmi
Suami Bawa Polisi Gerebek Istri di Kos dengan Selingkuhan Jelang Sahur
Tommy Kurniawan
Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPPO 13 LC di Eltras Pub Maumere
OMDSMY Novemy Leo
Polres Sikka Tetapkan Suami Istri Pemilik Eltras Pub dan Karaoke Sebagai Tersangka Kasus TPPO
Eflin Rote
Istri Ngamar dengan Sopir di Indekos, Digerebek Suami Jelang Sahur
Reny Fitriani
Suami Gerebek Istri Bersama Camat Nonaktif di Dalam Kamar, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Evan Saputra