TRIBUNSUMSEL.COM - Eliza Alex Noerdin, istri mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tengah berduka sebab sang suami meninggal dunia, Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, Alex Noerdin menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, Jakarta.
Dari informasi dihimpun, saat ini, pihak keluarga masih berada di Jakarta untuk mengurus kepulangan jenazah.
Rencananya, jenazah akan dibawa ke Palembang untuk disemayamkan di rumah duka yang berada di Jalan Merdeka.
Eliza Alex Noerdin memiliki nama asli Sri Eliza.
Baca juga: Jejak Karier Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel Tutup Usia, Pelopor Berobat-Sekolah Gratis di Sumsel
Eliza dikenal selalu mendampingi perjalanan karier Alex Noerdin, baik saat masa kejayaan pembangunan di Sumsel maupun saat menghadapi masa-masa sulit proses hukum.
Ia pernah menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Sumsel semasa Alex Noerdin menjadi orang nomor satu di Sumsel.
Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Kabar duka meninggalnya Alex Noerdin dibenarkan juru bicara keluarga besar Alex Noerdin, Okta Alfarisi saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta Jam 13.30 WIB," kata Okta dalam keterangan tertulis, Rabu.
Adapun rumah duka berada di jalan Merdeka, Palembang, Sumsel.
Saat ini, pihak keluarga masih berada di Jakarta untuk mengurus kepulangan jenazah.
Rencananya, jenazah akan dibawa ke Palembang untuk disemayamkan di rumah duka.
Alex Noerdin akan dimakamkan di Kebun Bunga.
Diketahui, semasa menjabat, ia disebut sebagai pelopor program sekolah gratis dan berobat gratis di Sumatera Selatan.
Alex Noerdin menghabiskan masa-masa terakhirnya dengan menjalani proses hukum.
Ia terseret dalam beberapa kasus, di antaranya korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE.
Pada tingkat banding, Alex dijatuhi hukuman 9 tahun penjara setelah sebelumnya divonis 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Upaya kasasinya pun ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2023.
Terakhir, pada Juli 2025, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Kepergian Alex Noerdin menandai berakhirnya era salah satu pemimpin paling berpengaruh dalam sejarah modern Sumatera Selatan.
Meski diwarnai kontroversi hukum, kontribusinya dalam mengubah wajah infrastruktur Sumsel tetap menjadi catatan sejarah bagi warga Bumi Sriwijaya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com