TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Penyelidikan kasus dugaan minuman beralkohol oplosan penyebab kematian yang dijual dan dikonsumsi korban di sebuah kafe atau tempat karaoke di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menemui titik terang.

Satreskrim Polres Jepara menetapkan empat tersangka atas peristiwa yang menyebabkan delapan korban. Di mana enam korban di antaranya meninggal, dan dua korban lainnya menjalani perawatan intensif di RSUD Kartini Jepara.

Penetapan empat tersangka disampaikan langsung Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Korban Meninggal Dugaan Miras Oplosan di Jepara Bertambah Jadi 6 Orang, Terbaru yang Menyajikan

Baca juga: Lima Orang di Jepara Tewas Setelah Minum-minum di Kafe dan Karaoke

Masing-masing tersangka adalah MR alias Pongi (49) sebagai pemilik tempat usaha karoeke di Suwawal Timur sebagai tempat para korban minum minuman oplosan.

Selain MR, polisi juga menetapkan S alias Kancil (31) warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji sebagai tersangka.

S berperan serbagai kurir pengantar minuman beralkohol yang dipesan MR kepada HN.

HN juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berstatus sebagai DPO atau dalam pengejaran kepolisian.

Satu tersangka lain berinisial ESW (33) warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.

ESW merupakan pelaku pengoplosan sekaligus korban. ESW juga bagian dari enam korban meninggal.

"Para tersangka disangkakan dengan pasal perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan," terangnya.

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Pasal 342 dan Pasal 424 KUHPidana.

Dan atau Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo 20 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Semua Korban Mengalami Sesak Napas hingga Muntah-muntah

Kapolres menuturkan, dari delapan korban yang saat ini sudah dilaporkan, semuanya mengalami gejala sesak napas, dada terasa panas seperti terbakar, hingga muntah-muntah.

Enam korban di antaranya dinyatakan meninggal, dan dua korban lainnya masih dalam penanganan medis di RSUD Kartini Jepara.

Korban yang meninggal meliputi, Muhammad Arik Zulkarnain (33) asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo mengalami sesak napas, penglihatan kunang, dan muntah-muntah. Dia sempat dirawat di RSI Sultan Hadlirin pada 9 Februari pukul 17.30 WIB.

Setelahnya dinyatakan meninggal pada 10 Februari pagi pukul 07.30 WIB.

Korban Fatekur Rohman (38) asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo mengalami sesak napas, muntah, perut sakit.

Dia hanya dirawat di rumah dan meninggal pada 10 Februari dini hari pukul 01.30 WIB di rumah tinggal.

Korban Sholeh (51) asal Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji juga mengalami gejala sesak napas, muntah dan dirawat di RSUD Kartini Jepara.

Dia dinyatakan meninggal pada 9 Februari di rumah sakit pukul 14.30 WIB.

Korban Nur Amin (58) seorang tukang kayu asal Suwawal Timur mengalami sesak napas dirawat di rumah dan meninggal 9 Februari pagi.

Korban Sulhadi (53) asal Desa Bulungan, Kecamatan Pakis Aji juga mengalami sesak napas.

Kemudian dirawat di RSUD Kartini dan meninggal di rumah sakit pada 9 Februari.

Sedangkan Eko Sri Wijayanto (33) asal Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji sempat mengalami koma dengan gejala sesak napas, penglihatan kabur dirawat di Rumah Sakit Graha Husada Jepara dan meninggal pada 10 Februari dini hari pukul 02.00 WIB.

Dua korban lain yang masih menjalani perawatan intensif meliputi, Samiun (52) warga Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji dengan gejala sesak napas, penglihatan kabur dirawat di RSUD Kartini.

Serta Ardhiansyah Yusuf Yusona (31) asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo mengalami gejala serupa disertai muntah dan pusing, saat ini dirawat di RSUD Kartini Jepara.

"Olah TKP sudah dilakukan pada, Selasa 10 Februari pukul 10.00 WIB di Kafe semi Karaoke Melisa Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara," tutur Kapolres.

Lima Barang Dioplos Jadi Ramuan Mematikan

LOKASI KEJADIAN - Garis polisi dipasang di lokasi kejadian tempat kafe atau karaoke yang dijadikan tempat minum minuman beralkohol hingga menyebabkan enam korban, Selasa (10/2/2026). Enam korban di antaranya meninggal dunia, dan dua korban menjalani perawatan.
LOKASI KEJADIAN - Garis polisi dipasang di lokasi kejadian tempat kafe atau karaoke yang dijadikan tempat minum minuman beralkohol hingga menyebabkan enam korban, Selasa (10/2/2026). Enam korban di antaranya meninggal dunia, dan dua korban menjalani perawatan. (TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum)

Diketahui bahwa ada kurang lebih lima jenis bahan yang dioplos menjadi ramuan mematikan.

Terdiri dari etanol, air mineral, susu kental manis, serbuk minuman berenergi, dan madu.

Pada mulanya, setiap satu liter etanol dicampur dengan 10 liter air mineral menjadi minuman beralkohol jenis gingseng.

Ramuan jadi ini dioplos dengan menambahkan susu kental manis, minuman berenergi, dan madu.

Hasil racikan kemudian disajikan dalam bentuk ramuan jadi yang disajikan kepada para korban di dalam gelas.

AKBP Hadi Kristanto menegaskan, pelaku mengoplos minuman keras tanpa didasari dengan keahlian, untuk memperoleh keuntungan dan sebagai mata pencaharian.

Kata dia, barang-barang yang sedianya dijual bebas dan tidak membahayakan jika dikonsumsi sebagaimana mestinya seperti madu, susu, dan minuman berenergi, lantas dicampur dengan etanol yang bisa mengancam kesehatan dan berujung kematian.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dirijen, botol air mineral besar, 11 botol air mineral ukuran sedang, satu buah teko takaran, ember, 13 gelas, susu kental manis, madu sasetan, dan minuman berenergi.

"6 orang saksi sudah dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," tuturnya. (Sam)

Baca Lebih Lanjut
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Jepara, 6 Orang Tewas dan 2 Masih Dirawat
Khistian Tauqid
Korban Meninggal Dugaan Miras Oplosan di Jepara Bertambah Jadi 6 Orang, Terbaru yang Menyajikan
Muslimah
BREAKING NEWS 5 Orang Meninggal dan 1 Masuk Rumah Sakit Usai Tenggak Minuman Keras di Jepara
Raka f pujangga
Polsek Lamongan  Amankan 4 Galon Miras Jenis Toak, Bermula Laporan Masyarakat Soal Kopdar Mata Merah
Dyan Rekohadi
Peredaran Miras Kembali Terungkap, Polisi Amankan 4 Pria Penjual Minuman Jenis Ballo di Polman
Muhammad Adnan Hidayat
Berkedok Jadi Kos-kosan, Bangunan di Lamongan Ternyata Gudang Miras Besar di Brondong
Januar
Polisi Cirebon Gas Pol Razia Miras, Warga Diminta Aktif Melapor
Taufik ismail
Kronologi Kecelakaan Maut Siswa SMA Naik KLX Tabrak Bus di Jepara, Bermula Saat Mendahului
Rival al manaf
Beraksi Malam Hari, Pencuri Cabai di Blora Diringkus Polisi
Muslimah
Tersangka Pembunuhan di Malra Siap Disidang, Terancam 10 Tahun Penjara
Mesya Marasabessy