BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya komika Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat Toraja.
Hal ini terjadi setelah candaan dalam materi stand up comedy-nya dinilai menyinggung nilai budaya dan ritual sakral masyarakat Toraja.
Dalam putusan itu, sanksi adat tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban personal, tetapi juga sarat makna pemulihan relasi antara individu dan komunitas adat.
Ketika itu, prosesi peradilan digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, sidang adat ini dihadiri perwakilan masyarakat adat dari 32 wilayah se-Toraja dan dipimpin langsung oleh para hakim adat.
Dalam prosesi tersebut, Pandji yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, harus menjalani sesi tanya jawab dengan para pemangku adat terkait materi komedinya dianggap tidak menghormati adat Toraja, khususnya ritual kematian Rambu Solo’.
Baca juga: Kelanjutan Hubungan Sarwendah dan Giorgio Disorot, Irfan Hakim Dapati Jawaban Soal Rencana Menikah
Baca juga: Ayu Ting Ting Kans Jadi Besan Haji Ijai, Jodohkan Bilqis dengan Cucu Crazy Rich Binuang Kalsel Itu
Candaan tersebut dinilai merendahkan nilai sakral Rambu Solo’, sebuah upacara adat yang memiliki posisi penting dalam struktur sosial dan spiritual masyarakat Toraja.
Pandji Minta Maaf
Meski Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial, sebagian masyarakat adat menilai langkah tersebut belum cukup.
Mereka menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum adat sebagai bentuk pemulihan martabat budaya.
Di hadapan forum adat, Pandji mengakui kekeliruannya yang tidak melakukan riset secara utuh tentang adat serta nilai budaya Toraja.
"Ini menjadi pelajaran besar bagi saya. Saya berjanji ini adalah yang terakhir dan tidak akan mengulanginya di masa depan," ujar Pandji di hadapan para pemangku adat, Selasa (10/2/2025) dilansir Tribun Toraja.
Setelah musyawarah tertutup, tujuh hakim adat memutuskan Pandji dijatuhi sanksi adat berupa kewajiban memotong satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Putusan tersebut pun diterima Pandji dengan lapang dada.
Kenapa Harus Disanksi? Apa Arti Upacara?
Ketua Gora-Gora Tongkonan selaku juru bicara adat, Sam Barumbun, menjelaskan sanksi tersebut bukan dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan upaya memulihkan harmoni antara individu dan masyarakat adat yang sempat terganggu.
Dalam tradisi Toraja, babi bukan sekadar hewan kurban.
Hewan tersebut memiliki nilai simbolik yang kuat sebagai lambang perdamaian, persaudaraan, rasa syukur, belasungkawa, hingga keseimbangan sosial-ekonomi.
Kehadiran babi menjadi elemen penting dalam berbagai ritual adat, mulai dari pernikahan hingga upacara kematian.
Karena itu, kewajiban memotong babi dalam konteks peradilan adat dimaknai sebagai bentuk pengakuan kesalahan secara terbuka sekaligus upaya memulihkan hubungan antara pelaku dan komunitas adat.
Mekanisme Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’
Prosesi peradilan adat yang dijalani Pandji dikenal dalam hukum adat Toraja sebagai Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, sebuah mekanisme adat yang bermakna menjawab pertanyaan dari para pemangku dan perwakilan adat.
Melansir Tribun Toraja, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial akibat suatu perbuatan yang dinilai melanggar nilai adat.
"Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," ujar Rukka.
Rukka mengatakan peradilan adat tersebut telah direncanakan sejak Desember 2025.
Namun, pelaksanaannya baru dilakukan setelah konsolidasi dengan 32 wilayah adat Toraja rampung sebagai bentuk kehati-hatian dan legitimasi kolektif dalam pengambilan keputusan adat.
Dalam prosesi tersebut, para pemangku adat menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta harapan kepada Pandji.
Tujuannya bukan menghukum semata, melainkan menjaga keharmonisan antara individu dan komunitas adat sekaligus merawat nilai-nilai budaya Toraja.
Seluruh masyarakat Toraja yang hadir diwajibkan mengenakan pakaian adat dan dilarang mengenakan busana berwarna hitam.
Sementara Pandji diwajibkan berpakaian sopan tanpa menggunakan pakaian adat Toraja.
Dari lima ekor ayam yang diwajibkan, empat telah dipotong saat prosesi peradilan adat. Sementara satu ekor ayam dan satu ekor babi dijadwalkan dipotong pada Rabu (11/2/2026) di Tongkonan Layuk Kaero.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribuntoraja.com)