TRIBUNSUMSEL.COM— PT Federal International Finance (FIFGROUP) menegaskan bahwa perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang terkait dugaan pembiayaan fiktif bukan disebabkan oleh kebocoran data maupun kelemahan sistem perusahaan, melainkan akibat penyimpangan dan manipulasi yang dilakukan oleh oknum, dengan dugaan keterlibatan konsumen.

Branch Manager FIFGROUP Palembang, Rendra Bangsawan, menjelaskan bahwa sejak awal ditemukan adanya indikasi penyimpangan, FIFGROUP justru bersikap proaktif dan transparan dengan melakukan pengungkapan internal serta melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami terhadap integritas, kepatuhan hukum, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Rendra.

Ia menambahkan, seluruh kontrak pembiayaan yang dipermasalahkan pada awalnya tercatat melalui proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Namun dalam praktiknya, terjadi penipuan dengan modus seolah-olah ada pengajuan pembiayaan oleh konsumen, padahal pengajuan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu.

Baca juga: Program FIFirstep Milik FIF Group Raih Penghargaan Corporate Affairs Awards 2025

“Karena itu perlu kami tegaskan, pembiayaan tersebut bukanlah fiktif, melainkan disalahgunakan melalui rekayasa proses,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, terungkap adanya kerja sama antara oknum internal dengan pihak lain, termasuk konsumen yang secara sadar meminjamkan identitasnya untuk digunakan dalam pengajuan kredit. Data konsumen yang valid kemudian dimanipulasi pada tahapan lanjutan hingga unit sepeda motor dapat dikeluarkan.

Rendra menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran individu terhadap SOP dan kewenangan, serta tidak berkaitan dengan kebocoran data perusahaan.

“Dalam perkara ini, FIFGROUP adalah pihak yang dirugikan. Seluruh oknum yang terlibat telah kami kenakan sanksi tegas, dan ke depan kami terus memperkuat fungsi pengawasan serta pengendalian internal,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, FIFGROUP juga mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan identitas kepada pihak mana pun dalam proses pengajuan kredit, karena setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum yang melekat.

Baca Lebih Lanjut
Sriwijaya FC Didesak Tetap Bermarkas di Palembang, Singa Mania Anggap Depok Bukan Rumah
Abdul Hafiz Sripo
Kolmar Korea Memenangkan Sengketa Hukum Terkait Kebocoran Informasi Teknologi Tabir Surya atas Intercos Korea
Antaranews
4 Sidang Kasus Korupsi Dijadwalkan PN Tipikor Gorontalo Pekan Ini, Dana Hibah hingga Proyek Jalan
Polisi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Palembang, Sopir Diduga Lalai: Asal Memutar Mobil!
Sidang Kesimpulan Praperadilan di PN, Kakanwil BPN Bali Sebut Polisi Salah, Polda Tetap Konsisten
Putu Dewi Adi Damayanthi
Gegara Main Petasan, Bocah 13 Tahun di Kertapati Palembang Jadi Korban Penganiayaan Tetangga
Odi Aria
Pelindo Regional 2 Palembang Gelar Forum K3 2026, Bangun Lingkungan Kerja Aman dan Sehat
Dua Siswa SMA di Plaju Palembang Duel Perebutkan Cewek, 1 Orang Terluka Hingga Alami Kejang-kejang
Odi Aria
Penyaluran MBG di Baureno Dihentikan Sementara Akibat SPPG Kebakaran
Selain 7,5 Tahun Penjara, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Wajib Bayar Pengganti Rp 2,7 M