BANGKAPOS.COM--Peristiwa yang dialami seorang pemilik toko ponsel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memantik perdebatan luas di tengah masyarakat.

Alih-alih mendapatkan keadilan setelah menjadi korban pencurian, pemilik toko justru harus berhadapan dengan proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial menyebutkan bahwa korban pencurian malah diproses secara pidana.

Menanggapi polemik tersebut, jajaran Polrestabes Medan akhirnya membuka secara gamblang kronologi penanganan perkara yang menyeret pemilik toko ponsel berinisial PP sebagai tersangka.

Klarifikasi Polrestabes Medan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap PP bukan dilakukan secara gegabah.

Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi-saksi netral, hasil visum, hingga pendapat ahli medis,” ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Bayu menjelaskan, dari hasil visum et repertum yang dilakukan oleh tenaga medis, ditemukan adanya luka di beberapa bagian tubuh korban penganiayaan, termasuk luka di bagian kepala.

Luka-luka tersebut dinilai konsisten dengan adanya tindakan kekerasan fisik.

“Dari saksi netral itu memang ada suatu tindakan. Kami beranjak dari hasil visum dan diperkuat keterangan ahli dokter yang melakukan pemeriksaan, bahwa terdapat luka di kepala atau bagian tubuh lainnya,” ungkapnya.

Berawal dari Kasus Pencurian

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang dilakukan oleh dua karyawan toko ponsel milik PP, yakni GT dan T.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025.

Kedua karyawan tersebut diketahui baru bekerja sekitar dua pekan di toko milik PP sebelum akhirnya melakukan aksi pencurian.

Mengetahui tokonya dirugikan, PP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancurbatu pada hari yang sama.

Laporan tersebut awalnya ditangani sesuai prosedur kepolisian.

Namun, perkara kemudian berkembang ke arah yang tidak terduga.

Informasi Keberadaan Pelaku

Sehari setelah laporan pencurian dibuat, tepatnya pada 23 September 2025, seorang pria berinisial LS yang merupakan rekan dari PP menghubungi penyidik Polsek Pancurbatu. LS menginformasikan bahwa dua karyawan yang diduga mencuri tersebut berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, kawasan Padangbulan, Kecamatan Medan Tuntungan.

Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian sebenarnya telah memberikan arahan agar pelapor menunggu dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum.

“Penyidik sudah mengingatkan agar pihak pelapor tidak bertindak sendiri dan menunggu perbantuan dari kepolisian,” jelas Bayu.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

Bertindak Tanpa Menunggu Polisi

Menurut Bayu, alih-alih menunggu aparat, LS bersama beberapa orang lainnya justru memutuskan bertindak sendiri.

Mereka mendatangi hotel tempat para terduga pelaku pencurian berada tanpa didampingi pihak kepolisian.

“Tetapi pelaku LS tidak menunggu atau tidak berbarengan dengan perbantuan polisi atau penyidik, sehingga mereka berkesimpulan dan memutuskan dengan sendiri,” kata Bayu.

Keputusan inilah yang kemudian menjadi titik awal masalah baru.

Apa yang semula merupakan perkara pencurian, berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dugaan Penganiayaan di Kamar Hotel

Dalam proses penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, korban pencurian disebut mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan.

Polisi menduga aksi kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S.

“Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” terang Bayu.

Dari keempat orang tersebut, satu orang telah ditahan oleh penyidik. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan Tersangka Picu Polemik

Penetapan PP sebagai tersangka memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama di media sosial.

Banyak pihak menilai langkah hukum tersebut tidak adil, mengingat PP merupakan korban pencurian.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa status korban dalam satu perkara tidak serta-merta menghapus kemungkinan seseorang menjadi pelaku tindak pidana lain.

“Perkara pencurian dan dugaan penganiayaan adalah dua peristiwa hukum yang berbeda. Setiap laporan akan diproses sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bayu.

Prinsip Penegakan Hukum

Bayu menekankan bahwa kepolisian tidak berpihak pada siapa pun.

Penegakan hukum dilakukan berdasarkan asas profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi tindak kejahatan, karena hal tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kami memahami emosi korban, tetapi negara memiliki mekanisme hukum. Jangan main hakim sendiri, karena akibat hukumnya bisa sangat serius,” ujarnya.

Proses Hukum Terus Berjalan

Hingga kini, proses penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut masih terus berjalan.

Polisi memastikan akan menuntaskan perkara secara profesional, termasuk memburu tiga terduga pelaku yang masih buron.

Di sisi lain, perkara pencurian yang dilakukan dua karyawan toko juga tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa upaya mencari keadilan harus tetap berada dalam koridor hukum.

Niat menangkap pelaku kejahatan, jika dilakukan dengan cara yang keliru, justru dapat berujung petaka hukum bagi korban itu sendiri.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

 

Baca Lebih Lanjut
Pemilik Toko HP Jadi Tersangka, Dianggap Main Hakim Sendiri & Kekerasan Tanpa Polisi di Medan
Brankas Dikuras, Pemilik Toko HP di Deli Serdang Terancam Penjara karena Main Hakim Sendiri
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka di Deli Serdang, Polisi: Ada Tindakan Penganiayaan Bersama
Kasus Pancur Batu Deli Serdang Viral, Polisi: Pencurian dan Penganiayaan Diproses Terpisah
Penjelasan Polisi Soal Bos Toko HP yang Terancam Penjara Usai Aniaya Maling Sebelum Petugas Tiba
Komplotan Maling Bobol Kantor Gadai di Jagakarsa, Pelaku Nangis Saat Ditangkap Polisi
Toko Sembako Rugi Rp2 Juta usai Didatangi Pria Pasang CCTV Perintah Pemilik, Karyawan Tertipu
Polisi Cegat Bus di Bandung, Tangkap Penculik Anak yang Nekat Usai Putus Cinta
KumparanNEWS
Hasil Akhir PSDS Deli Serdang vs Persitara Jakarta Utara: Resmi, Daftar 3 Tim Degradasi ke Liga 4
Kenaikan IPL Pergudangan MMK Deli Serdang Dikeluhkan Warga, Begini Kata Pengelola