TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Kombes Pol Edy menjadi sorotan publik usai dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Sleman
Polda DIY pun telah menentukan penugasan baru bagi perwira menengah tersebut, sembari proses
Diketahui, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).
Penonaktifan dilakukan menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang menemukan dugaan pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri.
Baca juga: Profil Kasat Lantas AKP Mulyanto Dicopot Usai Hogi Minaya Jadi Tersangka, Menyusul Kapolres Sleman
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, juga diganti berdasarkan rekomendasi audit.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menegaskan langkah ini untuk memudahkan Propam Polda DIY melanjutkan pemeriksaan.
Kapolda DIY menonaktifkan Kombes Edy berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.
Setelah dinonaktifkan, Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.
Sebagai pengganti, Kapolda menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto, Dirresnarkoba Polda DIY, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman melalui Surat Perintah Nomor Sprin/146/I/KEP./2026.
Kapolda DIY menyebut audit menemukan indikasi pelanggaran pengawasan oleh Kombes Edy.
“Diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum sehingga terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat,” kata Anggoro.
Ia menambahkan, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan ke pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan
Polda DIY, lanjutnya, telah melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru sebanyak 25 kali sejak 2023, namun masih ada kekurangan dalam pelaksanaan.
Terkait penyidik yang menangani perkara Hogi Minaya, Kapolda menyebut masih dalam proses pendalaman.
Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, penyidik akan dijatuhi sanksi.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengapresiasi langkah penonaktifan sementara Kombes Edy, meski menilai terlambat.
“Seharusnya saat ramai di media sosial, jabatan Kapolresta Sleman sudah dinonaktifkan,” ujarnya.
JPW juga menyoroti kasus kecelakaan mobil BMW yang menewaskan mahasiswa UGM, menyebut perlu dilakukan audit serupa.
Ia bahkan menilai Kejaksaan Negeri Sleman juga harus bertanggung jawab karena berkas kasus Hogi Minaya sempat dinyatakan lengkap (P21).