TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Kombes Pol Edy menjadi sorotan publik usai dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Sleman
 
Polda DIY pun telah menentukan penugasan baru bagi perwira menengah tersebut, sembari proses

Diketahui, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). 

Penonaktifan dilakukan menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang menemukan dugaan pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri.

Baca juga: Profil Kasat Lantas AKP Mulyanto Dicopot Usai Hogi Minaya Jadi Tersangka, Menyusul Kapolres Sleman 

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, juga diganti berdasarkan rekomendasi audit. 

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menegaskan langkah ini untuk memudahkan Propam Polda DIY melanjutkan pemeriksaan.

Surat Perintah Penonaktifan

Kapolda DIY menonaktifkan Kombes Edy berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. 

Setelah dinonaktifkan, Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.

Sebagai pengganti, Kapolda menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto, Dirresnarkoba Polda DIY, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman melalui Surat Perintah Nomor Sprin/146/I/KEP./2026.

Kapolda DIY menyebut audit menemukan indikasi pelanggaran pengawasan oleh Kombes Edy. 

“Diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum sehingga terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat,” kata Anggoro.

Ia menambahkan, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan ke pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan 

Polda DIY, lanjutnya, telah melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru sebanyak 25 kali sejak 2023, namun masih ada kekurangan dalam pelaksanaan.

Terkait penyidik yang menangani perkara Hogi Minaya, Kapolda menyebut masih dalam proses pendalaman. 

Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, penyidik akan dijatuhi sanksi.

Respons JPW

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengapresiasi langkah penonaktifan sementara Kombes Edy, meski menilai terlambat. 

“Seharusnya saat ramai di media sosial, jabatan Kapolresta Sleman sudah dinonaktifkan,” ujarnya.

JPW juga menyoroti kasus kecelakaan mobil BMW yang menewaskan mahasiswa UGM, menyebut perlu dilakukan audit serupa. 

Ia bahkan menilai Kejaksaan Negeri Sleman juga harus bertanggung jawab karena berkas kasus Hogi Minaya sempat dinyatakan lengkap (P21).

 

Baca Lebih Lanjut
SOSOK Kombes Edy Setyanto Dinonaktifkan Setelah Bikin Hogi jadi Tersangka Karena Bantu Istri Dija
Profil Kapolresta Sleman yang Dinonaktifkan Buntut Hogi jadi Tersangka seusai Bantu Istri Dijambret
Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Imbas Kasus Hogi Minaya, Ini Alasan Mabes Polri
Ujung Karier Kapolresta Sleman? Kini Dinonaktifkan Imbas Kasus Suami Bela Istri Dijambret Viral
Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi Minaya
KumparanNEWS
Kapolda DIY Ungkap Alasan Nonaktifkan Kapolres dan Kasatlantas Sleman
KumparanNEWS
Kasus Korban Jambret Jadi Tersangka di Sleman Resmi Dihentikan, Hogi Minaya: Lega dan Tenang
Nama 36 Kapolda Terbaru di Indonesia per Januari 2026, 3 Kapolda Ganti Jabatan
Polri: Penonaktifan Kapolresta Sleman guna jamin objektivitas
Antaranews
JPW Nilai Penonaktifan Kapolresta Sleman Tepat, Namun Terlambat