TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekonstruksi kasus penikaman yang terhadap remaja Godbless Solang di Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, digelar, hari ini Selasa (27/1/2026).
Rekonstruksi berlangsung di halaman belakang Polresta Manado.
Ayah dan ibu korban ikut menyaksikan 22 adengan yang berujung tewasnya Godbless Solang.
Pada adengan ke 18, pelaku menikam korban mengunakan pisau pajang 60 sentimeter dan lebar 3 sentimeter.
Pelaku menikam korban dibagian punggung kiri saat korban duduk diatas motor.
Luka tusukan ini yang diduga menjadi penyebab korban tewas kemudian ditemukan oleh warga tak jauh dari lokasi kejadian.
Namun yang mencuri perhatian, sosok wanita bernama Putri yang dihadirkan sebagai saksi 1 dalam dalam rekonstruksi ini.
Terungkap Putri yang mengajak korban untuk minum bersama dengan pelaku maupun saksi lain.
Putri yang menelpon korban untuk mengajak bergabung sebelum terjadi kesalahpahaman dan berujung penikaman.
Fakta ini yang diminta oleh pihak keluarga untuk polisi mengali lebih dalam lagi.
"Kami melihat semua tadi dan Putri yang ajak korban gabung jadi kami minta polisi menyelidiki lebih dalam lagi.
Begitu juga saksi lain punya peran masing-masing jadi saya mewakili pihak keluarga meminta polisi perdalam lagi," ujar Riske Kalalo selaku kuasa hukum keluarga korban.
Riske mengatakan, dari adengan 1 hingga 18 terlihat para saksi punya peran masing-masing yang sangat penting.
"Jadi harapan kami tolong perdalam lagi," pungkasnya.
Pelaku saat ini dipastikan akan menjalani hukumanan kurangan penjara yang cukup lama.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan, pasal yang dilangar kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sehingga pelaku terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berikut ini fakta awal mula kasus penikaman Godbless Solang di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Tepatnya kejadian tragis ini terjadi di wilayah Mahakeret Barat, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut pada Selasa (20/1/2026).
Kronologi berawal saat dalam pesta minuman keras (miras).
Hingga terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
Bagaimana selengkapnya kasus penikaman berujung korban tewas ini?
Simak selengkapnya yang telah dirangkum Tribun Manado.
Korban Godbless Solang ditemukan kondisi meninggal oleh warga di sebuah gang permukiman di Mahakeret Barat, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (20/1/2026).
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan, terduga pelaku dan korban sedang pesta miras bersama sejumlah orang di salah satu rumah di wilayah Mahakeret.
Namun dalam pesta miras tersebut, terjadi kesalahpahaman antara keduanya.
Akhirnya terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam).
"Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, terjadi kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku berinisial VP (18).
"Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah sajam dan menikam korban mengalami luka tikaman di bagian punggung dan sempat berusaha menyelamatkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia," ujar AKP Elwin, saat ditemui TribunManado.com, (22/1/2025).
AKP Elwin menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi yang bersama-sama dengan korban.
"Sudah kita sudah minta saksi-saksi lain termasuk teman-teman korban yang minum bersama," terangnya.
Dia menambahkan pelaku telah ditahan ke di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut," pungkasnya.