TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pengadilan Negeri (PN) Fakfak Papua Barat memastikan eksekusi sebagian dari sebidang tanah (objek) seluas 98.789 meter persegi di kawasan Kalimati telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam eksekusi yang digelar pada 15 Januari 2026, PN Fakfak juga mengeksekusi bangunan rumah yang terletak di atas lahan tersebut.
Dalam rilis resmi yang diterima Tribunpapuabarat.com, Jumat (23/1/2026), PN Fakfak menjelaskan proses dan tahapan peradilan yang mengikat dalam eksekusi tersebut.
PN Fakfak menegaskan eksekusi merupakan tindaklanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Ffk tanggal 15 Agustus 2024.
Langkah tersebut menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ffk jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 69/PDT/2020/PT JAP jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2972 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok Putusan, PN Fakfak menyatakan bahwa Penggugat atas nama RG selaku Ahli Waris dari HG merupakan pemilik sah atas objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 367/FF atas nama HG dengan panjang dan batas-batas sesuai gambar situasi tanggal 7 Juni 1993 No. 140/1993.
Serta menyatakan para tergugat yaitu PW, AN, DN dan CN telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketua Tim Eksekusi PN Fakfak, Edwin Tapilatu menegaskan bahwa dalam putusan Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ffk, dijelaskan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat (PW, AN, DN dan CN).
"Perbuatan melawan hukum antaranya, melakukan penanaman beberapa jenis pohon, membangun rumah panggung dan tempat Mandi, Cuci, Kakus (MCK), serta kandang ternak," ujar Edwin Tapilatu dalam rilis PN Fakfak.
Baca juga: PN Fakfak Tanggapi Penolakan Eksekusi dari BBKSDA Papua Barat dan Netizen
Sehingga, putusan juga menghukum para tergugat untuk membongkar bangunan serta mencabut tanaman yang ada di objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
Pelaksanaan eksekusi sempat mengalami penolakan dari pihak kuasa hukum para tergugat hingga Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat.
Meskipun begitu, eksekusi tetap dilaksanakan oleh PN Fakfak karena telah berkekuatan hukum tetap.
Penolakan Eksekusi dan Respons PN Fakfak
Eksekusi lahan dan bangunan juga diwarnai penolakan para tergugat melalui pihak kuasa hukumnya.
Alasan penolakan ekselusi, karena kuasa hukum para tergugat sedang mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) di PN Fakfak dengan perkara Nomor 1/Pdt.Bth/2026/PN Ffk.
PN Fakfak selanjutnya membenarkan adanya perlawanan pihak ketiga yang sudah terdaftar dengan nomor perkara a quo.
Namun, perlawanan pihak ketiga tersebut merupakan yang ketiga kalinya.
Perlawanan pertama diajukan pada tahun 2024 dengan Perkara Nomor 3/Pdt.Bth/2024/PN Ffk, dan perlawanan kedua diajukan pada tahun 2025 dengan Perkara Nomor 1/Pdt.Bth/2025/PN Ffk.
Sehingga, PN Fakfak tetap berpegang teguh sebagaimana ketentuan Pasal 228 ayat (1) jo Pasal 227 ayat (1) RBg jo Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan.
Dalam pedoman dimaksud, PN Fakfak menyatakan bahwa perlawanan pihak ketiga merupakan upaya hukum luar biasa yang pada asasnya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.