TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Demianus Tuturop, mengungkap adanya dugaan salah klaim tanah adat serta penetapan batas pelepasan yang keliru di Kawasan Kalimati, Fakfak, Papua Barat.
Hal itu disampaikan Demianus kepada Tribunpapuabarat.com melalui sambungan telepon di Fakfak, Kamis (22/1/2026).
“Dari sisi tanah adat, kami melihat pada bagian pelepasan batas wilayah terdapat orang-orang yang bukan pemilik tanah adat namun ikut menandatangani pelepasan tersebut,” jelasnya.
Mantan Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak itu menambahkan, kawasan Kalimati juga termasuk dalam Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak.
Karena itu, penerbitan sertifikat tanah di lokasi tersebut patut dipertanyakan.
“Keberadaan tanah itu harus ditinjau kembali, apakah pelepasan yang dilakukan sudah sesuai atau tidak,” tegasnya.
Baca juga: Demianus Tuturop Imbau Masyarakat Fakfak Tetap Bersatu
Menurut Demianus, masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelepasan tanah.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pemilik hak ulayat sah, terungkap bahwa pihak yang menjual tanah bukanlah pemilik sebenarnya.
“Secara faktual, hal ini jelas keliru dan baru diketahui masyarakat luas belakangan ini. Sepanjang tahun berjalan, kemungkinan besar pemilik sah tanah tersebut bahkan tidak mengetahui bahwa tanahnya telah dilepas atau dijual,” ujarnya.
Ia menekankan, praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat adat. Karena itu, kasus di Kalimati harus menjadi perhatian serius sekaligus pelajaran penting agar tidak terulang di wilayah lain.
“Dengan praktik seperti ini, bisa saja kasus serupa terjadi di tempat lain di Fakfak namun belum terungkap. Karena itu, perlu ditangani dengan baik agar tidak merugikan pihak yang berhak,” pungkasnya.