Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kosmetik berbahaya beredar di Indonesia.
Dalam pengawasan rutin periode Oktober–Desember atau Triwulan IV 2025, BPOM mengungkap adanya 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Melvina Husyanti Tindak Tegas Oknum Reseller setelah Doktif Komplain Dapat Produk Skincare Expired
Temuan ini merupakan hasil pengawasan berkelanjutan BPOM terhadap komoditas kosmetik yang beredar di pasaran, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Dari 26 produk kosmetik yang ditemukan, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang untuk digunakan dalam kosmetik.
Bahan berbahaya yang ditemukan meliputi asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
BPOM menjelaskan, paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Asam retinoat berisiko menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, hingga gangguan janin pada ibu hamil.
Mometason furoat dapat memicu atrofi kulit dan gangguan sistem hormon, sementara hidrokinon berpotensi menyebabkan penggelapan kulit serta perubahan warna kornea dan kuku.
Selain itu, deksametason dapat memicu dermatitis kontak dan jerawat, merkuri berisiko menyebabkan bintik hitam pada kulit hingga gangguan ginjal dan saraf.
Sedangkan klindamisin dapat menimbulkan pengelupasan, kemerahan, serta rasa terbakar pada kulit.
Dari produk kosmetik yang berbahaya kebanyakan berbentuk skincare (produk dan proses perawatan kulit).
Ditemukan banyak cream baik itu pemutih atau pun yang diaplikasikan untuk perawatan lain.
Berikut ini daftar 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat:
BPOM menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk.
Baca juga: Melvina Husyanti Tindak Tegas Oknum Reseller setelah Doktif Komplain Dapat Produk Skincare Expired
Terhadap pelanggaran ini, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dilansir dari website resmi, Kamis (15/1/2025).
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan komitmen lembaganya dalam melindungi masyarakat.
“Praktik-praktik nakal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” ujarnya.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih kosmetik dengan selalu menerapkan Cek KLIK—memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Serta menghindari penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten, BPOM menegaskan komitmennya untuk membersihkan industri kosmetik nasional dari produk berbahaya demi perlindungan kesehatan masyarakat.