Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Nama Bripka Stevanus Tentua alias Stevi, suami dari penyanyi terkenal asal Maluku, Mitha Talahatu, menjadi sorotan publik setelah dinyatakan lulus Seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 55–56 Tahun Anggaran 2026.
Kelulusan Bripka Stevi memicu polemik di ruang publik.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga tidak memenuhi passing grade pada tahapan psikotes.
Bahkan dia disebut-sebut tidak mengikuti Tes Pengetahuan Kepolisian (TPK).
Isu tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan adanya praktik curang dalam proses seleksi SIP di lingkungan Polda Maluku.
Polemik kian meluas, Polda Maluku akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca juga: Penumpang KM Pangrango Lompat ke Laut di Perairan Tanjung Jasi - Tanimbar, Polisi Dalami Peristiwa
Baca juga: Pemkab Buru Salurkan BLT dan Bantuan Pangan bagi Warga Miskin Ekstrem di Batabual
Polda Tegaskan Seluruh Tahapan Seleksi Diikuti
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi SIP telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung prinsip BeTAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).
“Perlu kami tegaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilalui sesuai prosedur. Bripka Stevanus Tentua mengikuti seluruh item seleksi dari awal hingga akhir dan dinyatakan lulus secara sah,” tegas Kombes Pol. Rositah saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026).
Ia tegas membantah informasi yang menyebut Bripka Stevi tidak mengikuti Tes Pengetahuan Kepolisian.
“Mekanisme tes pengetahuan tertulis dibagi dalam beberapa sesi, mulai pagi, sore, hingga hari berikutnya. Berdasarkan daftar hadir dan bukti tanda tangan, yang bersangkutan terbukti mengikuti TPK dan tes pengetahuan umum,” jelasnya.
Lulus Melalui Jalur Penghargaan Kapolri
Polda Maluku juga menjelaskan bahwa kelulusan Bripka Stevi terjadi melalui kuota Penghargaan Kapolri (HAR), yang merupakan salah satu jalur resmi dalam pendidikan pengembangan karier di tubuh Polri.
Dalam ketentuan yang berlaku, peserta yang masuk melalui jalur penghargaan tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Namun, hasilnya bersifat pemetaan atau mapping sesuai kebijakan bidang SDM Polri.
“Yang bersangkutan adalah penerima Penghargaan Kapolri, sehingga masuk dalam kuota HAR. Dalam mekanisme ini, peserta tetap mengikuti semua tahapan seleksi, tetapi penilaian teknisnya menjadi kewenangan bidang SDM,” ungkap Rositah.
Ia juga menegaskan bahwa penerima Penghargaan Kapolri dalam seleksi SIP TA 2026 bukan hanya satu orang.
“Ada dua personel penerima penghargaan Kapolri, yakni Stevanus Peter Tentua dan Erol Manuhutu,” tambahnya.
Psikotes di Bawah Passing Grade
Menanggapi isu nilai psikotes, Kombes Pol. Rositah tidak menampik bahwa nilai psikotes Bripka Stevi memang berada di bawah passing grade.
“Benar, nilai psikotes yang bersangkutan ada di bawah passing grade. Namun, yang bersangkutan masuk dalam proses mapping penghargaan,” tegasnya.
Karo SDM: Penghargaan Hak Prerogatif Kapolri
Sementara itu, Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol. Jemi Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mengetahui secara rinci mekanisme internal pemberian penghargaan Kapolri.
“Pemberian penghargaan adalah hak prerogatif pimpinan, dalam hal ini Kapolri. Mekanismenya diatur di tingkat pusat,” ujarnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa setiap penghargaan otomatis meluluskan peserta dalam seleksi pendidikan.
“Tidak semua penghargaan bisa menjadi dasar kelulusan pendidikan. Ada beberapa kategori penghargaan, dan khusus penghargaan yang diterima Bripka Stevi memang diperuntukkan bagi seleksi pendidikan,” jelas Kombes Jemi.
Menurutnya, dalam jalur Penghargaan Kapolri, peserta tetap dapat melanjutkan tahapan seleksi selama tidak memenuhi kriteria gugur.
Kriteria Gugur Seleksi SIP
Kombes Pol. Jemi memaparkan, peserta hanya dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila ditemukan kondisi tertentu, antara lain:
Mengidap penyakit yang membahayakan jiwa peserta didik,mengalami penyakit menular atau penyakit yang dapat mengganggu pelaksanaan pendidikan,
Memiliki permasalahan hukum, pelanggaran kode etik profesi Polri, atau pelanggaran terhadap peraturan Kapolri yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Kapolri melalui SSDM, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 710/XII/2025/SSDM.
“Karena statusnya penerima Penghargaan Kapolri bersifat pemetaan, maka meskipun tidak memenuhi passing grade pada tahapan psikologi, yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan tahapan seleksi sesuai aturan,” tegasnya.
Bantah Dugaan Praktik Curang
Polda Maluku secara tegas membantah adanya dugaan praktik curang dalam Seleksi SIP TA 2026.
“Tidak ada praktik curang dalam proses seleksi. Semua berjalan sesuai ketentuan dan diawasi secara berlapis,” tegas Karo SDM.
Dengan klarifikasi resmi tersebut, Polda Maluku berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan seleksi pendidikan.