Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upaya pelaku pencurian sepeda motor di Kota Ambon akhirnya berakhir di tangan polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Modus pelaku yakni memasarkan hasil curian melalui Facebook Marketplace.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku, tertanggal 1 Januari 2026.
Motor Hilang dari Garasi di Hatiwe Besar.
Baca juga: Arus Balik 2026, Penumpang KMP Wayangan di Pelabuhan Namlea Turun Drastis
Baca juga: Kapolda Maluku Turun ke Negeri Liang, Dialog Dua Kelompok Berujung Damai: Blokade Jalan Dibuka
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Stefano Yones Lakatua (36), warga Desa Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di garasi rumah saudaranya, tidak jauh dari kediamannya.
Menurut keterangan polisi, sepeda motor tersebut terakhir kali diparkir pada Senin, 8 Desember 2025.
Namun saat hendak digunakan pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIT, motor tersebut sudah tidak berada di garasi.
“Korban sempat mencari dan mendapat informasi dari saudaranya bahwa sejak pagi motor sudah tidak ada. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di kantor desa dan terlihat dua orang mendorong sepeda motor milik korban,” jelas Kompol Androyuan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (5/1/2026).
Temuan tersebut membuat korban segera melapor ke Polsek Teluk Ambon.
Terendus dari Facebook Marketplace
Pengungkapan kasus ini terbilang unik. Beberapa hari setelah melapor, korban melihat unggahan penjualan sepeda motor RX King warna silver di Facebook Marketplace.
Merasa curiga, korban mencoba menghubungi penjual dan berpura-pura menjadi pembeli.
Korban bahkan menawar motor tersebut seharga Rp14 juta dan membuat janji pertemuan di Indomaret Air Salobar.
Saat bertemu, korban membawa BPKB dan STNK asli miliknya.
“Ketika dicek, nomor rangka motor sama dengan milik korban, namun nomor mesin sudah dihapus,” ungkap Kompol Androyuan.
Situasi sempat memanas dan terjadi adu mulut antara korban dan pemegang motor yang diketahui bernama Bruri Patty.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease oleh anggota Polsek Nusaniwe.
Pelaku Akui Pencurian
Dalam pemeriksaan awal, Bruri Patty sempat mengaku membeli motor tersebut dari seseorang bernama Riski yang berdomisili di kawasan Liang.
Namun setelah diinterogasi lebih lanjut oleh tim Buser, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya bernama Gretly Lopulalan, di wilayah Hatiwe,” kata Kompol Androyuan.
Diketahui, Gretly Lopulalan merupakan warga Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Motif dan Proses Hukum
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku adalah mencuri untuk menguasai dan menjual barang milik korban demi keuntungan pribadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.(*)