SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Polsek Rambang Kapak Tengah menindaklanjuti kejadian pelemparan kaca mobil yang terjadi di perlintasan exit Tol Prabumulih.
Peristiwa tersebut persisnya terjadi di KM 00+400 wilayah Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih pada Jumat (2/1/2026) dinihari sekira pukul 00.30.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu Haris Krisnanda mengatakan ada sejumlah kendaraan yang dilempari orang tak dikenal.
Namun ada satu kendaraan yang mengalami kerusakan terparah yakni Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1520 CT.
"Ya, Jumat petang kemarin pemilik kendaraan dengan pihak pengelola tol dipertemukan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah," kata Haris kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Kedua belah pihak yakni pemilik kendaraan bernama Adis Mireal dimediasi dengan perwakilan manajemen Tol Indralaya-Prabumulih, Ejra Agusman Sebayang.
Mediasi guna mencari solusi terbaik, serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
"Pihak pengelola tol menyatakan kesediaan untuk membantu biaya perbaikan kendaraan. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pengguna jalan tol," terang Haris.
Kesepakatan tersebut diterima oleh pemilik kendaraan dan dituangkan dalam hasil mediasi yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.
Polisi telah meminta pemilik kendaraan untuk membuat laporan polisi atas kejadian pelemparan kaca tersebut.
Namun, menurut Haris, pemilik kendaraan menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi.
Atas keputusan tersebut, pihak kepolisian kemudian membuat surat pernyataan.
"Isinya bahwa pemilik kendaraan dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun, tidak melanjutkan proses hukum melalui laporan polisi," terang Haris.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyelidikan.
Ia menyampaikan bahwa meskipun korban tidak membuat laporan polisi, anggota di lapangan telah mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa beberapa saksi guna mengungkap pelaku pelemparan.
"Polisi akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan," tegas Jon Kenedi.
Menurutnya, tindakan pelemparan di jalan tol sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Selain itu, Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah juga mengajak kepala desa setempat untuk turut berperan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat.
Khususnya anak-anak dan remaja agar tidak melakukan aksi pelemparan di jalan tol.
"Tentunya setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," kata Jon Kenedi kembali menegaskan.
Terpisah, Manajer Jalan Tol Regional Sumbagsel dari PT Hutama Karya, Arief Yeri Krisnanto juga mengonfirmasi bahwa ganti rugi kendaraan rusak telah ditunaikan.
"Untuk pengguna jalan mendapatkan kompensasi, ganti rugi dari pihak tol," kata Arief dihubungi terpisah.