TRIBUN-VIEO.COM - Polda Jawa Timur menyelidiki dugaan keterlibatan mafia tanah di balik pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina di Surabaya.
Polda Jatim menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
Ditreskimum Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, atas kasus nenek Elina.
Di antaranya adalah Samuel (SAK), Yasin (MY), Klowor (SY) hingga dua tersangka lain yang sudah diamankan di kawasan Surabaya Barat pada Rabu (31/12/2025) siang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham menegaskan bahwa saat ini pihaknya mendalami dugaan tindak pidana 170 KUHP.
Yang mana tidak menutup kemungkinan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga akan menyelidiki dugaan tindak pidana lain selain kekerasan dalam perkara yang dialami Nenek Elina. Termasuk dugaan keterlibatan mafia tanah.
“Kita belum sampai ke sana. Nanti kita akan dalami juga terkait kepemilikan (tanah) dari Nenek Elina atau pun pihak lain yang merasa memiliki,” ungkap Jules.
Pihak nenek Elina juga akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen letter C yang diklaim tersangka Samuel.
Dari pendalaman, nenek Elina tak hanya kehilangan rumah.
Sejumlah sertifikat juga raib seusai pembongkaran paksa rumah tersebut.
Rumah itu dibongkar karena Samuel mengklaim telah membeli objek tanah dan bangunan tersebut sejak 2014. Namun pihak Nenek Elina tidak merasa menjualnya.
Nenek Elina berharap rumahnya bisa dibangun ulang.
Tak hanya itu, ia juga berharap agar seluruh dokumen penting miliknya bisa ditemukan kembali.
Program: Tribunnews Update