TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama tim gabungan Tekab 308 Polsek Sribawono dan Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 18.45 WIB di halaman parkir Toko Kue Lilik, Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Braja Sakti.
Kapolsek Way Jepara, Iptu A.E. Siregar, mengatakan korban curanmor berinisial RA (19), seorang karyawan toko, melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang dicuri dua orang pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp19.500.000,” ujar Iptu Siregar, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial HE (24) di sebuah bengkel. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IT yang saat ini masih berstatus DPO. Aksi pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci letter T,” jelasnya.
Kapolsek Way Jepara mengapresiasi kerja keras tim Tekab 308 Polres Lampung Timur dan tim gabungan dalam mengungkap kasus curanmor tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai sweater warna hitam dan satu buah helm merek Honda warna hitam.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )