Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Ciamis, Polres Ciamis berhasil membongkar peredaran miras yang diduga hendak diedarkan, Minggu (21/12/2025).
Operasi pekat tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Ciamis, Kompol Sujana bersama Kabag Ops, Kompol Aep Saepudin yang berhasil mengamankan 1.286 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas bongkar muat barang di wilayah Lingkungan Kertahayu, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
Dari hasil penelusuran, polisi menggerebek dua tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing di Jalan Sindang Utara dan Jalan Sindang Tengah.
Baca juga: Satu Rumah Terdampak Longsor di Sadananya Ciamis
Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.286 botol miras serta satu orang pemilik sekaligus penanggung jawab barang bukti.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah mengatakan, pengungkapan ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama momentum Nataru.
“Alhamdulillah, Polres Ciamis berhasil mengamankan peredaran minuman keras. Sebanyak 1.286 botol miras ini rencananya akan diedarkan saat Natal dan Tahun Baru,” ujar Hidayatullah, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, peredaran miras kerap memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, penindakan dilakukan sejak dini.
“Ini bentuk antisipasi kami untuk mencegah gangguan kamtibmas serta menjaga kondusivitas wilayah Ciamis. Dengan pengungkapan ini, kami yakin telah menyelamatkan masyarakat dari potensi menjadi pelaku maupun korban kejahatan,” katanya.
Kapolres menegaskan, pelaku yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Satu orang pelaku sudah kami amankan dan dipastikan diproses secara hukum. Total miras yang diamankan sebanyak 1.286 botol,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang juga ketua RT setempat Endang Hendrayadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kepekaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Awalnya ada yang mencurigakan. Warga langsung lapor ke Pak Kapolsek Panjalu yang rumahnya tepat di depannya. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar seperti yang dicurigai,” ujar Endang.
Ia menambahkan, setelah lokasi pertama diperiksa, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain yang diduga menjadi pusat penyimpanan miras.
“Dikembangkan lagi ke tempat kedua. Di tempat pertama masih utuh, sedangkan di lokasi kedua sudah ada yang bekas,” katanya.
Kapolres Ciamis pun mengapresiasi peran aktif masyarakat serta mengimbau warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Mari wargi Ciamis sauyunan menjaga lembur kita agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Sambut Nataru dengan kegiatan positif dan hindari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Ribuan botol miras itu diamankan di sebuah rumah kontrakan dua lantai berwarna hijau dan saat penggeledahan kondisinya sedang hujan deras.
Di salah satu ruangan beralaskan karpet di rumah tersebut, nampak botol miras yang sudah dibuka kemasannya berjejer dengan botol air mineral, asbak, dan beberapa camilan.
Menurut warga sekitar, terduga pelaku merupakan pendatang yang belum lama mengontrak di rumah tersebut.(*)