SURYA.CO.ID - Begini lah nasib pernikahan Tarman alias Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika setelah sang suami ditahan karena telah memberi mahar cek Rp 3 miliar palsu.
Ternyata hubungan antara Mbah Tarman dan Sheila sampai kemarin masih rukun, meski isu soal cek Rp 3 miliar palsu itu sudah berlangsung beberapa bulan terakhir.
Bahkan, Sheila masih mendampingi sebelum diperiksa di Mapolres Pacitan.
Namun ia memilih menunggu di kantor kuasa hukum, bukan ikut masuk ke Mapolres Pacitan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Kakek Tarman, Imam Bajuri.
"Sheila mendampingi suaminya dari rumahnya untuk memenuhi panggilan penyidik, namun dia tidak ikut ke mapolres, dan menunggu di kantor Advokat," ujarnnya dikutip dari Tribunnews.com.
Saat media datang ke kantor Advokat Imam Bajuri, Sheila tak memberikan pernyataan apa pun.
Dari ruangan berbeda, terdengar tangisannya saat ia berusaha menenangkan diri.
Sementara itu, Kakek Tarman telah menjalani pemeriksaan dan ditahan.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan langkah tersebut.
"Iya Mbah Tarman kami tahan," kata AKP Khoirul, Jumat (5/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa status Kakek Tarman sudah naik menjadi tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Pihaknya juga sudah memanggil beberapa saksi, termasuk saksi ahli.
“Saksi ahli menyatakan bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi 2 alat bukti,” jelasnya.
AKP Khoirul menambahkan proses penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan Kamis (4/12/2025).
“Diperiksa setelah cukup bukti ditentukan di taman langsung tahan. Ditahan wingi bengi (tadi malam),” pungkasnya.
Penahanan Mbah Tarman ini membuat keluarganya terpukul, namun tetap menghormati langkah penyidik.
"Ya kita hargai langkah penyidik. Saya kira bukti yang dikumpulkan sudah dianggap cukup, sehingga dilakukan penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ini, Tarman menjalani penahanan di Mapolres Pacitan sembari menunggu penyidik merampungkan berkas perkara.
Pelaporan adanya cek palsu ini ternyata bukan dari keluarga Sheila.
Sejak kejanggalan mahar cek Rp 3 miliar ini mencuat, keluarga Sheila justru tenang-tenang saja.
Pihak keluarga Sheila menyakini keaslian cek tersebut. Bahkan, mereka mengaku akan segera mencairkannya.
Ibu Sheila, Kana Kumalasari, mengaku cek itu seharusnya sudah bisa dicairkan per 10 Oktober 2025.
Namun, Kana belum mengetahui apakah cek tersebut sudah dicairkan, sebab Sheila dan Mbah Tarman sedang berbulan madu.
"Seperti yang tertera di cek, hari ini dicairkan tanggal 10 Oktober 2025," ungkap Kana di kediamannya di Desa Jeruk, Jumat (10/10/2025).
"Pokoknya (Tarman dan Sheila) pamitan ke saya honeymoon (bulan madu) gitu. Nah, masalah mencairkan atau tidak, saya ndak tahu. Intinya percaya sama anak," urainya.
Meski demikian, Kana juga mengaku tak tahu apakah cek tersebut asli atau palsu.
Ia memilih mempercayakan hal tersebut kepada Sheila.
"Untuk cek (apakah asli atau tidak) saya percaya anak saya, sudah itu," tegasnya.
Di pihak lain, warga Pacitan, yakni Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan, yang dikenal sebagai pegiat media sosial justru melaporkan Tarman ke Polres setempat.
“Iya, saya melaporkan atas dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang diberikan Mbah Tarman sebagai mahar kepada Sheila Arika,” kata Bambang, Rabu (15/10/2025).
Bambang menceritakan, kecurigaan itu muncul saat ia hadir dan menyaksikan langsung prosesi akad nikah Mbah Tarman dan Sheila di Desa Jeruk, Rabu (8/10/2025).
Menurut Bambang, saat itu Mbah Tarman mengeluarkan cek Rp3 miliar dalam kondisi kusut dari kantong bajunya.
“Saya berada di lokasi saat ijab kabul. Aneh saja, cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja,” ujar Bambang.
“Sekarang lho, cek Rp3 miliar, nominal besar, tapi ceknya kusut, kayak biasa saja,” imbuhnya.
Bambang menegaskan, ia membuat laporan agar dugaan penipuan semacam ini tidak dianggap hal yang wajar.
“Kalau dibiarkan, nanti seolah pemalsuan surat jadi hal biasa,” tegasnya.
Sementara itu, pelapor lain, Muhammad Nur Ichwan, mengaku resah karena menduga cek tersebut palsu. Ia menyebut pernah mengikuti kasus penipuan serupa pada 2009.
“Tahun itu, saya lihat bentuk cek yang diberikan Mbah Tarman sama dengan yang dulu sempat heboh tahun 2009,” ujarnya.
Setelah laporan ini, penyidik Polres Pacitan bergerak memanggil Mbah Tarman dan sejumlah saksi hingga akhirnya menetapkan tersangka dan menahannya.
Kuasa hukum Kakek Tarman, Badrul Amali, menyebut cek tersebut merupakan pemberian dari rekan bisnis samurai 7 tahun lalu.
“Ceknya benar, diberikan oleh temannya saat bisnis samurai. Tapi sekarang tidak bisa dihubungi,” ujar Badrul, Jumat (7/11/2025).
Saat kasus ini mulai disedilidi Polres Pacitan, tiba-tiba pihak Tarman menyebut cek Rp 3 miliar itu telah hilang.
Dalam pemeriksaan selama dua jam pada Rabu (5/11/2025) malam, Kakek Tarman mengaku, cek tersebut hilang sesaat setelah prosesi pernikahan yang berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).
“Bahasa Jawanya ketlisut,” ujar Badrul Amali, kuasa hukum Kakek Tarman, saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Kakek Tarman mengaku tidak fokus, dan hanya menaruh cek tersebut begitu saja.
Ia mengakui cek tersebut asli (bukan buatannya), namun ia tidak paham mengenai keaslian cek secara perbankan. Hingga kini, cek tersebut masih dicari.
“Pengakuan asli, tapi soal keaslian secara perbankan, Pak Tarman tidak paham,” jelas Badrul.
Meski keaslian cek dipertanyakan, keluarga Sheila Arika tidak melaporkan kasus tersebut, karena Kakek Tarman berjanji akan bertanggung jawab atas nilai mahar.
Kakek Tarman disebut memiliki usaha sebagai pengepul cengkeh dan menjanjikan uang Rp 3 miliar tersebut akan dibayar secara bertahap.