TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap apa yang dilakukan Stefani Goni pacar Joel Tanos saat rekonstruksi kasus penikaman berujung tewas korban.
Stefani Goni muncul di adegan ke-12 saat rekontruksi pembunuhan Joel Tanos.
Bagaimana selengkapnya kasus ini?
Simak di sini yang telah dirangkum Tribun Manado.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Alberto Benedict Joel Tanos, yang terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, Senin (4/8/2025) lalu
Rekonstruksi tersebut melibatkan Tim Resmob Polda Sulut, Tim Inafis, serta jajaran kepolisian lainnya, dengan tujuan untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut
Dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi kejadian itu, polisi memperagakan puluhan adegan, pada Jumat (10/10/2025).
Sejumlah adegan menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana situasi memanas hingga berujung pada penikaman yang menewaskan korban.
Salah satu adegan penting yakni adegan ke-15, ketika korban Joel sempat mencari saksi Stefani Goni di rumahnya dan mengintip dari balik kaca, namun tidak menemukannya.
Selanjutnya, pada adegan ke-17, korban Joel bersama saksi Stefanus Mandey menuju lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari Stefanus bahwa Stefani Goni berada di tempat tersebut.
Informasi itu disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp dengan fitur “sekali lihat”.
Ketegangan mulai meningkat pada adegan ke-18, ketika Joel menendang pintu rumah di lokasi kejadian.
Aksi itu memicu kemarahan dua tersangka, yakni Abdul R.
Dalam adegan ke-20, diperlihatkan Joel memukul tersangka Alo di bagian kanan mata.
Lalu di adegan ke-23, Joel juga menendang bagian perut tersangka Ervannsio.
Puncak tragedi terjadi pada adegan ke-25, di mana tersangka Ervannsio D. Siging menikam korban Joel di bagian perut dan dada.
Saat itu posisi mereka berdiri, dengan saksi Stefanus Mandey berada di tengah mencoba melerai.
Setelah ditikam, Joel tersungkur di atas sofa.
Namun situasi belum berhenti di situ.
Dalam adegan lanjutan, Joel sempat menendang Ervannsio hingga terjatuh, tetapi kemudian Ervannsio kembali bangkit dan melancarkan tikaman kedua ke arah Joel, yang akhirnya roboh tak berdaya.
Sosok Stefani Goni
Sosok Stefani Goni menjadi perhatian publik saat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos yang digelar di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, Senin (4/8/2025) lalu.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sulawesi Utara bersama Tim Resmob dan Inafis, Stefani terlihat pada adegan ke-12 mengenakan kaos hitam dan celana cokelat.
Ia memperagakan tindakan sedang mengangkat handphone seolah-olah menelpon seseorang di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Sion Laundry, Jalan Sario, Kota Manado.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sulawesi Utara bersama Tim Resmob dan Inafis, Stefani terlihat pada adegan ke-12 mengenakan kaos hitam dan celana cokelat.
Ia memperagakan tindakan sedang mengangkat handphone seolah-olah menelpon seseorang di sekitar lokasi kejadian.
Tepatnya di depan Sion Laundry, Jalan Sario, Kota Manado.
Berlanjut ke adegan ke-13, Stefani tampak berbonceng tiga dengan dua saksi lainnya, yakni Anugerah Jaya dan Claudia Rawung.
Pada momen itu, suasana sempat riuh oleh teriakan warga yang menonton jalannya rekonstruksi.
Warga menyebut Stefani sebagai kekasih korban, Joel Tanos.
Sebelum kejadian nahas itu, Joel sempat mencari keberadaan Stefani di rumahnya.
Ia bahkan mengintip dari balik kaca, namun tidak menemukannya.
Pada adegan ke-17, diperlihatkan bahwa Joel bersama saksi Stefanus Mandey mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi dari Stefanus melalui pesan WhatsApp berfitur “sekali lihat”, yang menyebut Stefani Goni berada di tempat tersebut.
Ketegangan memuncak di adegan ke-18, ketika korban Joel menendang pintu rumah di lokasi kejadian.
Aksi itu memicu kemarahan dua tersangka, yakni Abdul R. Awasi alias Alo dan Ervannsio D. Siging. Keduanya merasa tersinggung hingga terjadi perkelahian yang berujung pada pembunuhan Joel Tanos.
Rekonstruksi ini dihadiri aparat kepolisian, serta masyarakat yang menyaksikan jalannya adegan demi adegan untuk memperjelas kronologi peristiwa tragis tersebut.
Kata keluarga korban
"Kami percaya Tuhan tidak pernah meninggalkan kami."
Itulah petikan kalimat yang diucapkan oleh Meiling Tampi, oma dari Joel Tanos.
Dia mengatakan hal tersebut di hadapan pelayat yang datang ke rumah duka di Kecamatan Mapanget, Manado.
Dalam video yang beredar di media sosial, Meiling Tampi berbicara dari belakang mimbar.
Suara Oma Meiling terdengar lirih.
Dia mengaku keluarganya telah mengampuni pelaku.
"Torang sayang pa Joel, mar Tuhan lebe sayang, (kami sayang Joel, tapi Tuhan yang lebih sayang)," ujarnya.
Bagi Meiling, melepaskan pengampunan itu penting dan berserah pada kehendak Tuhan.
"Sampai saat ini kami tidak merasa sejahtera kalau kami tidak ada pengampunan.
Kami tahu firman Tuhan, Tuhan yang akan membalas segala apa yang keluarga kami terima.
Kami percaya Tuhan tidak pernah meninggalkan kami," tambahnya.
Video yang viral itu sontak menuai banyak respon dari warganet.
Ada yang mendoakan keluarga korban
Juga ada yang berharap agar proses hukum tetap berjalan.
Kronologi Tewasnya Joel Tanos
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA.
Korban seorang laki-laki bernama Alberto Benedict Joel Tanos (18).
Sedangkan pelakunya dua orang laki-laki, masing-masing inisial EDS (27) dan AMR (28).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan mengatakan berdasarkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sulut, awalnya pada Senin dini hari, korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban.
Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
“Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Hasibua.
Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum miras, sekitar pukul 04.30 WITA.
Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.
Lalu sekitar pukul 07.00 WITA, pacar korban dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut, di mana saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.
“Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada.
Hingga korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut,” ujar Hasibuan.
Sekitar pukul 07.30 WITA, saat itu pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang.
Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan kena badan tersangka AMR yang berada di belakang pintu.
“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian.
Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas,” terang Kombes Pol Hasibuan.
Ketika tersangka AMR akan membalas untuk memukul korban, tersangka EDS langsung menusuk korban beberapa kali.
Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah, dan ketika masih di teras, tersangka AMR memukuli korban hingga terjatuh.
“Sekitar pukul 07.40 WITA, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya.
Namun sekitar pukul 08.10 WITA, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” jelasnya.
Sementara itu petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
“Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Hasibuan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 2 buah senjata tajam jenis pisau penusuk milik tersangka EDS, 1 buah gawai milik tersangka EDS, 1 buah gawai milik tersangka AMR, 1 buah tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 buah sepeda motor.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK