TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Alberto Benedict Joel Tanos.
Rekonstruksi tersebut melibatkan Tim Resmob Polda Sulut, Tim Inafis, serta jajaran kepolisian lainnya, dengan tujuan untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut
Dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi kejadian itu, polisi memperagakan puluhan adegan, pada Jumat (10/10/2025)
Sejumlah adegan menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana situasi memanas hingga berujung pada penikaman yang menewaskan korban.
Salah satu adegan penting yakni adegan ke-15, ketika korban Joel sempat mencari saksi Stefani Goni di rumahnya dan mengintip dari balik kaca, namun tidak menemukannya.
Selanjutnya, pada adegan ke-17, korban Joel bersama saksi Stefanus Mandey menuju lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari Stefanus bahwa Stefani Goni berada di tempat tersebut. Informasi itu disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp dengan fitur “sekali lihat”.
Ketegangan mulai meningkat pada adegan ke-18, ketika Joel menendang pintu rumah di lokasi kejadian. Aksi itu memicu kemarahan dua tersangka, yakni Abdul R. Awasi alias Alo dan Ervannsio D. Siging, yang merasa tersinggung hingga terjadi perkelahian.
Dalam adegan ke-20, diperlihatkan Joel memukul tersangka Alo di bagian kanan mata. Lalu di adegan ke-23, Joel juga menendang bagian perut tersangka Ervannsio.
Puncak tragedi terjadi pada adegan ke-25, di mana tersangka Ervannsio D. Siging menikam korban Joel di bagian perut dan dada.
Namun situasi belum berhenti di situ. Dalam adegan lanjutan, Joel sempat menendang Ervannsio hingga terjatuh, tetapi kemudian Ervannsio kembali bangkit dan melancarkan tikaman kedua ke arah Joel, yang akhirnya roboh tak berdaya.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di Kecamatan Sario, Kota Manado, Senin (4/8/2025) lalu.
Berdasarkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sulut, pada Senin dini hari korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban.
Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum miras, sekitar pukul 04.30 Wita.
Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.
Lalu sekitar pukul 07.00 Wita, pacar korban dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut, di mana saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.
Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada.
Sekitar pukul 07.30 Wita, saat itu pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang.
Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan mengenai badan AMR yang berada di belakang pintu.
Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas.
Ketika AMR akan membalas untuk memukul korban, EDS langsung menusuk korban beberapa kali.
Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah, dan ketika masih di teras, AMR memukuli korban hingga terjatuh.
Sekitar pukul 07.40 Wita, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya.
Namun sekitar pukul 08.10 Wita, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu.
Sementara itu petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis pisau milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik AMR, 1 buah tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 buah sepeda motor.