TRIBUNCIREBON.COM- Gubernur Jawa Barat telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditetapkan pada 17 Desember 2024. Dengan demikian, seluruh UMK 2025 mulai diberlakukan per 1 Januari 2025 di masing-masing wilayah Jawa Barat.

Kenaikan upah ini disambut dengan antusias, terlebih karena beberapa daerah kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di provinsi ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, wilayah penyangga Jakarta tetap mendominasi daftar teratas.

Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat

Pada 2025, Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK sebesar Rp 5.690.752,95. Angka ini menempatkan Kota Bekasi sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.

Menyusul di posisi kedua ada Kabupaten Karawang dengan UMK Rp 5.599.593,21, kemudian Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan Rp 5.558.515,10. Tidak kalah tinggi, Kota Depok berada di peringkat keempat dengan UMK Rp 5.195.721,78, diikuti Kota Bogor dengan Rp 5.126.897,22.

Daerah lain seperti Kabupaten Bogor mencatat UMK Rp 4.877.211,17, Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92, serta Kota Bandung Rp 4.482.914,09. Sementara itu, Kota Cimahi menempati angka Rp 3.863.692,00 dan Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.757.284,86.

Selain 10 daerah dengan UMK tertinggi, berikut ini daftar lengkap UMK di seluruh wilayah Jawa Barat tahun 2025:

-Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
-Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
-Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
-Kota Depok: Rp 5.195.721,78
-Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
-Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
-Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
-Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
-Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
-Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
-Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
-Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
-Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
-Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
-Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
-Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
-Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
-Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
-Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
-Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
-Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
-Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
-Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
-Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
-Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19
-Kota Banjar: Rp 2.204.754,48
-Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29

Dengan adanya kenaikan UMK ini, pekerja di Jawa Barat diharapkan dapat lebih sejahtera dan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Namun demikian, tantangan lain yang tak kalah penting adalah memastikan para pelaku usaha tetap mampu menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini tanpa mengorbankan kesempatan kerja.

Baca Lebih Lanjut
Jadwal Lengkap Timnas U23 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U23 2026 hingga Peluang Lolos
Drajat Sugiri
12 Pemain Abroad Timnas Indonesia Ganti Klub di Bursa Transfer 2025: Verdonk Ending Manis yang Ideal
Dwi Setiawan
Status awas kekeringan kian meluas di NTB
Antaranews
BMKG: Waspada air pasang 2,7-2,8 meter di Kaltim pada 10 September
Antaranews
Indikasi Kuat Mauro Zijlstra Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday September 2025
Taufiq Rochman
Mees Hilgers Kembali Bermain bagi FC Twente usai Batal Bela Timnas Indonesia, Drama Transfer Masih belum Berakhir
Sasongko Dwi Saputro
Unik, Ini 3 Nama Terpanjang di Indonesia menurut Dukcapil Kemendagri
Detik
Identifikasi 3 jasad WNI korban heli jatuh di Kalsel harus lewat DNA
Antaranews
2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Kawasan Hutan Lindung Batu Ampar Gerokgak Buleleng!
Anak Agung Seri Kusniarti
Jadwal Malam Ini, Timnas Indonesia Hadapi Taiwan di FIFA Matchday
Timesindonesia