SURYA.CO.ID LAMONGAN -  Setelah menjalani pemeriksaan,  pelaku arisan bodong, Elda Nura Zilawati akhirnya dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Lamongan.

Elda ditangkap Satreskrim Polres Lamongan, setelah  mangkir dari dua kali panggilan, Jumat (22/8/2025).

Elda digelandang ke Mapolres Lamongan dan ditetapkan sebagai tersangka  setelah menjalani pemeriksaan,  pada Jumat (22/8/2025) malam.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahan Polres Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYA, Sabtu (23/8/2025).

Setelah ditangkap Jumat (22/8/2025) siang, Elda langsung diperiksa hingga malam.

Unsur penipuan dan penggelapan terkait arisan dengan banyak korban  telah dilakukan tersangka.

Ia telah melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan banyak korban dan kerugian mencapai belasan miliar.

Tersangka dijerat Pasal  378, 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Penyidik menerapkan pasal 378 dan atau 372 KUHP  yakni, tentang Penipuan dan Penggelapan," ungkap Hamzaid.

Diketahui, tersangka Elda warga Solokuro yang membikin geregetan emak-emak tersebut dijemput polisi setelah mangkir dua kali pemanggilan oleh petugas dan digelandang ke Mapolres Lamongan  pukul pukul 12.05 WIB.

Ia dibawa ke Polres menumpang  mobil Avanza nopol S 1285 NI mengenakan pakaian one set berwarna coklat dengan menggunakan hijab bercorak bunga dengan memakai kaca mata sembari merangkul tas berisi botol air kemasan dan map berwana biru. 

Elda berperkara terkait ulahnya sebagai boreg arisan yang tidak bertanggungjawab dan menggelapkan uang arisan.

Ratusan  korbannya melaporkan Elsa ke Mapolres Lamongan  atas dugaan arisan bodong senilai Rp 17  miliar pada Minggu (3/8/2025). 

Elda diketahui sempat dua kali mangkir dari pemanggilan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh petugas kepolisian.

Hingga akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Lamongan.

Kuasa hukum para terlapor, Indahwan Suci Ningati mengaku bersyukur atas penangkapan terduga pelaku dan kini sudah ditahan di rutan Polres Lamongan.

“Terimakasih  kepada Polres Lamongan yang sudah menjerat pelaku dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan," katanya. 

Baca Lebih Lanjut
Amukan ODGJ Gegerkan Lamongan, Tiga Orang Terluka Disabet Pisau
Timesindonesia
Momentum HUT ke-80 RI di Lamongan, Eks Napiter Suarakan Cinta NKRI
Timesindonesia
35 warga binaan Rutan Batam bebas langsung di HUT Ke-80 RI
Antaranews
Nikita Mirzani Klaim Rp 4 Miliar dari Reza Gladys Kontrak Endorse Setahun
Willem Jonata
Jumlah Penumpang KA di Stasiun Lamongan Naik Signifikan Pada Momen Cuti Bersama HUT ke-80 RI
Cak Sur
Rupiah melemah seiring serangkaian rilis data ekonomi AS membaik
Antaranews
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Motor dan Warung di Bali, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Putu Dewi Adi Damayanthi
Rupiah melemah seiring S&P tahan peringkat kredit AS
Antaranews
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita 66 Tahun di Minahasa, Tersangka Mengaku Niat Awal Curi Uang
Rizali Posumah
Polres Cirebon Kota tangkap tiga pelaku terlibat tawuran untuk konten
Antaranews