SURYA.CO.ID LAMONGAN - Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku arisan bodong, Elda Nura Zilawati akhirnya dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Lamongan.
Elda ditangkap Satreskrim Polres Lamongan, setelah mangkir dari dua kali panggilan, Jumat (22/8/2025).
Elda digelandang ke Mapolres Lamongan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat (22/8/2025) malam.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahan Polres Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYA, Sabtu (23/8/2025).
Setelah ditangkap Jumat (22/8/2025) siang, Elda langsung diperiksa hingga malam.
Unsur penipuan dan penggelapan terkait arisan dengan banyak korban telah dilakukan tersangka.
Ia telah melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan banyak korban dan kerugian mencapai belasan miliar.
Tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Penyidik menerapkan pasal 378 dan atau 372 KUHP yakni, tentang Penipuan dan Penggelapan," ungkap Hamzaid.
Diketahui, tersangka Elda warga Solokuro yang membikin geregetan emak-emak tersebut dijemput polisi setelah mangkir dua kali pemanggilan oleh petugas dan digelandang ke Mapolres Lamongan pukul pukul 12.05 WIB.
Ia dibawa ke Polres menumpang mobil Avanza nopol S 1285 NI mengenakan pakaian one set berwarna coklat dengan menggunakan hijab bercorak bunga dengan memakai kaca mata sembari merangkul tas berisi botol air kemasan dan map berwana biru.
Elda berperkara terkait ulahnya sebagai boreg arisan yang tidak bertanggungjawab dan menggelapkan uang arisan.
Ratusan korbannya melaporkan Elsa ke Mapolres Lamongan atas dugaan arisan bodong senilai Rp 17 miliar pada Minggu (3/8/2025).
Elda diketahui sempat dua kali mangkir dari pemanggilan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh petugas kepolisian.
Hingga akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Lamongan.
Kuasa hukum para terlapor, Indahwan Suci Ningati mengaku bersyukur atas penangkapan terduga pelaku dan kini sudah ditahan di rutan Polres Lamongan.
“Terimakasih kepada Polres Lamongan yang sudah menjerat pelaku dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan," katanya.