SURYA.CO.ID, SURABAYA - Larangan manajemen Perusahaan Otobus (PO) untuk tidak memutar musik Indonesia di dalam bus mulai dirasakan penumpang.

Para penumpang bus ini mengeluh suasana sepi, karena tidak ada hiburan selama perjalanan.

"Wis gak koyok numpak bus. Koyok kuburan, sepi. Gak Ono dangdut Adella," gerutu penumpang di Bus Harapan Jaya rute Tulungagung-Surabaya, Sabtu (23/8/2025).

Pantauan di dalam bus memang sepanjang perjalanan dari Kediri ke Surabaya tidak ada musik dipuar di dalam bus.

Penumpang hanya bisa saling menatap kanan kiri kabin. Ada juga yang ngobrol antar penumpang.

Sementara yang lain memilih mengaktifkan headset mereka di HP. Begitu ada pengamen, para penumpang mulai mendapatkan hiburan.

Semua PO bus di Jatim mulai 16 Agustus 2025 lalu melarang semua kru memutar musik dan lagu Indonesia di dalam bus.

 Mereka takut jika mereka tiba-tiba ada tagihan royalti.

Melalui surat edaran, manajemen PO bus-bus itu juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.

Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.

Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil. Termasuk di dalam bus.

"Naik bus itu cocoknya ya sambil mendengarkan lagu. Apalagi dangdut. Masak mau menikmati hiburan di bus saja dilarang," keluh Sutrisno, penumpang asal Kediri.

 Mereka takut jika mereka tiba-tiba ada tagihan royalti.

Melalui surat edaran, manajemen PO bus-bus itu juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.

Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.

Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil. Termasuk di dalam bus.

"Naik bus itu cocoknya ya sambil mendengarkan lagu. Apalagi dangdut. Masak mau menikmati hiburan di bus saja dilarang," keluh Sutrisno, penumpang asal Kediri.

Baca Lebih Lanjut
Ramai Tagar TransportasiIndonesiaHening di Medsos usai Muncul Larangan Putar Lagu dalam Bus
Dwi Prastika
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Detik
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Detik
Hotel Protes Ditagih Royalti Padahal Pakai Suara Burung Asli, LMKN: Bilang Kalau Tak Pakai Musik
Mujib Anwar
Rey “KPR” tegaskan pentingnya edukasi soal royalti musik 
Antaranews
PO SAN Hentikan Pemutaran Musik di Bus, Hasil Diskusi dengan AKSI
Detik
Tissa Biani respon soal royalti sebagai pendatang baru di dunia musik
Antaranews
WAMI klarifikasi kisruh soal pembayaran royalti Ari Lasso
Antaranews
Putar Balik Sembarangan, Pemotor Vespa Sebabkan Kecelakaan Maut di Jalan Diponegoro Surabaya
Ndaru Wijayanto
Surabaya Gelar Promo HUT ke-81 RI, Naik Angkot Rp64 Berlaku hingga 31 Agustus
Timesindonesia