SURYA.CO.ID, SURABAYA - Larangan manajemen Perusahaan Otobus (PO) untuk tidak memutar musik Indonesia di dalam bus mulai dirasakan penumpang.
Para penumpang bus ini mengeluh suasana sepi, karena tidak ada hiburan selama perjalanan.
"Wis gak koyok numpak bus. Koyok kuburan, sepi. Gak Ono dangdut Adella," gerutu penumpang di Bus Harapan Jaya rute Tulungagung-Surabaya, Sabtu (23/8/2025).
Pantauan di dalam bus memang sepanjang perjalanan dari Kediri ke Surabaya tidak ada musik dipuar di dalam bus.
Penumpang hanya bisa saling menatap kanan kiri kabin. Ada juga yang ngobrol antar penumpang.
Sementara yang lain memilih mengaktifkan headset mereka di HP. Begitu ada pengamen, para penumpang mulai mendapatkan hiburan.
Semua PO bus di Jatim mulai 16 Agustus 2025 lalu melarang semua kru memutar musik dan lagu Indonesia di dalam bus.
Melalui surat edaran, manajemen PO bus-bus itu juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.
Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.
Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil. Termasuk di dalam bus.
"Naik bus itu cocoknya ya sambil mendengarkan lagu. Apalagi dangdut. Masak mau menikmati hiburan di bus saja dilarang," keluh Sutrisno, penumpang asal Kediri.
Mereka takut jika mereka tiba-tiba ada tagihan royalti.Melalui surat edaran, manajemen PO bus-bus itu juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.
Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.
Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil. Termasuk di dalam bus.
"Naik bus itu cocoknya ya sambil mendengarkan lagu. Apalagi dangdut. Masak mau menikmati hiburan di bus saja dilarang," keluh Sutrisno, penumpang asal Kediri.