TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri membongkar kondisi miris Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon.

Reza menemui Sudirman di Lapas Cirebon. Terungkap perubahan kondisi Sudirman setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MK)

Diketahui, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. 

Mereka  dihukum penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. 

Reza Indragiri menceritakan Sudirman selalu tersenyum saat mengobrol dengan dirinya.

Kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso sempat mengungkap kondisi mental kliennya.

Menurut Jutek, kondisi mental Sudirman tak stabil. Jutek pun menduga, Sudirman mengalami gangguan daya pikir.

"Dia cuma bisa sambil senyum. Sudirman ini ngomong senyum terus," kata Reza Indragiri dikutip dari Diskursus Net, Kamis (21/8/2025).

Sudirman, kata Reza Indragiri, sempat mengaku berat badannya naik hingga 75 Kilogram sebelum putusan PK.

"Artinya suka tidak suka dia mencoba untuk menyesuaikan diri bahwa faktanya sekarang saya dalam penjara saya tidak melakukan apapun saya tidak melakukan pidana apapun tidak bunuh orang, maaf tidak perkosa orang, tapi apa boleh buat nih? Kenyataannya sekarang saya ada dalam penjara," jelas Reza Indragiri.

Reza menduga pola makan Sudirman bagus serta pikirannya relatif tenang. Namun setelah permohonan PK ditolak, berat badan Sudirman turun drastis.

Berat badan Sudirman kini 40 Kilogram.

"Coba bayangkan 40 Kg mirip berat badan anak saya , dari 75 kg turun 40 Kg. Saya tanya apa yang bikin gitu? Sering demam infeksi kan. Kenapa begitu? Susah makan," katanya.

Terpidana kasus Vina lainnya, kata Reza Indragiri, bahkan ada yang hanya makan sekali sehari dan lebih banyak minum air es.

"Jadi  sulit untuk disangkal. sepertinya sudah ada pola-pola hidup yang memang tidak begitu positif yang mereka kembangkan di dalam itu, di dalam sana itu setelah PK," ujarnya.

Bahkan, Reza Indragiri melihat langsung beberapa bagian tubuh Sudirman yang memperlihatkan dirinya menyakiti dirinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam.

Alat yang digunakan Sudirman yakni gunting kuku.

"Dipakai untuk ya sayat-sayat lah gitu," kata Reza.

Mengenai pengawasan petugas Lapas terkait perilaku yang dilakukan Sudirman, Reza Indragiri menjawabnya.

"Saya tidak tahu kenapa begitu. Dia cuma bisa sambil senyum. Kenapa sampai begitu? Karena kesal. Cuma itu aja yang bisa dibilang. Tapi bagaimana dia menyakiti tubuhnya sendiri itu kan lebih daripada sekedar kata-kata," kata Reza.

Setelah melihat tubuh Sudirman yang terluka, Reza mengatakan pemuda itu langsung meminta obat kepada petugas.

"Dia yang menyakiti dirinya sendiri. Kemudian dia yang mencoba untuk mengobati dirinya sendiri," katanya.

Mengenai kondisi Sudirman yang diduga mengalami keterbelakangan mental, Reza mengakui ada kendala bahasa saat berkomunikasi dengan para Terpidana Kasus Vina Cirebon.

Namun, ia dibantuk oleh pengacara terpidana, Titin Prialianti.

"Bu Titin yang selalu menerjemahkan perkataan saya. Saya bahasa Indonesia loh. Saya ngomong bahasa Indonesia.  Mereka juga kebanyakan ngomong pakai bahasa Indonesia. Tapi nyambung itu susah. Ya, saya bayangkan satu karena ini sudah capek luar biasa, Mas. Sudah capek luar biasa. Dan yang kedua juga karena mungkin level kita dalam berbahasa yang berbeda," ungkapnya.

Diketahui, kasus Vina mencuat kembali setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi pada tahun 2016.

Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.

Diketahui sebelumnya, PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

MA Tolak PK 

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup. 

Baca Lebih Lanjut
Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus 'Kopi Sianida' Ditolak MA
Detik
PK Kedua Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida Ditolak MA, Pengacara Akan Datangi PN Jakpus
Dewi Haryati
MA kembali tolak PK Jessica Kumala Wongso
Antaranews
4 Fakta Kasus Bripda Alvian Maulana Bakar Pacar di Indramayu, Motif Terkuak
Mursal Ismail
Cerita Orang-orang yang Pernah Koma, Ngaku Bisa Terbang Lihat Tubuh Sendiri
Detik
Berkaca dari Kasus Bocah Sukabumi, Cacing Bisa Masuk ke Tubuh dengan Cara Ini
Detik
Penjelasan Kejari Wonogiri Soal Dirut BUMD Boyolali Disebut DPO Korupsi: Iwan Itu DPO Saksi
Ryantono Puji Santoso
PN Jaksel Ultimatum Silfester Matutina, Absen Sidang Bisa Berakibat Fatal
Wahyu Septiana
Nasib Perangkat Desa di Blitar Dibacok Warganya hingga Terluka, Dipicu Soal Sampah
Sudarma Adi
Praperadilan Ditolak PN Denpasar, Polda Bali Segera Panggil Tersangka Togar Situmorang
Aloisius H Manggol