Grid.ID - Iqlima Kim dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan penjara buntut laporan Hotman Paris Hutapea terkait pencemaran nama baik. Putusan tersebut diterima Iqlima Kim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga mengungkapkan tujuan dijatuhinya hukuman terhadap Iqlima Kim alias Putri Iqlima Aprilia. Majelis Hakim menegaskan bahwa hukuman tersebut bukanlah bentuk balas dendam.

“Tujuan dari pemidanaan atau pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa bukanlah semata-mata sebagai balas dendam atas kesalahan dari terdakwa,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Menurut Majelis Hakim, dijatuhkan hukuman terhadap Iqlima Kim dengan tujuan pembelajaran. Hukuman ini bertujuan agar mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea tersebut merenungkan kesalahannya.

“Akan tetapi tujuan dari pemidanaan lebih dititikberatkan kepada tujuan edukatif atau pembelajaran dengan maksud agar terdakwa tersebut dapat merenungkan dan meresapi atas kesalahan yang telah diperbuat,” lanjutnya.

Tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya, sehingga kelak diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution terjadi di tahun 2022. Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi asisten pribadi pengacara yang dijuluki Raja Pailit itu.

Iqlima Kim kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Razman Arif Nasution pun membeberkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea tak terima dengan apa yang disampaikan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim. Pengacara nyentrik itu melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim dengan dugaan pencemaran nama baik.

Iqlima Kim kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Razman Arif Nasution pun membeberkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea tak terima dengan apa yang disampaikan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim. Pengacara nyentrik itu melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Lebih Lanjut
Tok! Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Penjara Tapi Tak Perlu Dijalankan
Hana Futari
Terpidana Ronald Tannur terima remisi 4 bulan di HUT RI
Antaranews
Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Banding, Terdakwa Mikir
Slamet Teguh
Buntut Suporter Hadir di Madura, Persis Solo Kena Sanksi Denda Rp 45 Juta dari Komdis PSSI
Putradi Pamungkas
Andre Rosiade Senang Semen Padang Balas Dendam ke Dewa United: Kami Bukan Tim Odong-odong
Mochamad Hary Prasetya
PK Kedua Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida Ditolak MA, Pengacara Akan Datangi PN Jakpus
Dewi Haryati
Buronan Satu Bulan, Pelaku Pembacokan Asal Tuban Ditangkap Polisi di Tangerang Selatan
Eko Darmoko
Tiga hakim "vonis lepas" korupsi CPO didakwa terima suap Rp21,9 miliar
Antaranews
Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus 'Kopi Sianida' Ditolak MA
Detik
MA kembali tolak PK Jessica Kumala Wongso
Antaranews