Grid.ID - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik resmi melaporkan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Laporan tersebut diajukan Oya Abdul Malik ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 24 Juli 2025.
Laporan Oya Abdul Malik tersebut terkait dugaan menyebarkan berita tidak benar. Berita tersebut terkait sidang kasus Vadel Badjideh saat Laura Meizani menjadi saksi.
“Terkait tentang memberikan, menyebarkan berita yang tidak benar. Saya mengkhawatirkan ini kalau saya diamkan menjadi fitnah yang terus berkembang, ya sehingga publik percaya betul apa yang dikatakan oleh beliau,” ujar Oya Abdul Malik ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Menurut Oya Abdul Malik, keterangan yang diucapkan Fahmi Bachmid di hadapan awak media tak benar. Hal itu disebut Oya Abdul Malik tak sesuai dengan perkataan Fahmi Bachmid.
“Sementara di dalam statement beliau, itu menyampaikan bahwa kuasa hukum tidak boleh menyampaikan hal yang tidak valid dan lain-lain. Nah, tapi dia lakukan terhadap klien saya,” ujarnya.
Oya Abdul Malik menyebut ucapan Fahmi Bachmid yang mengatakan bahwa ada keterangan yang sadis. Keterangan yang dikatakan Fahmi Bachmid di hadapan awak media tak sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan.
“Ya, selama ini saya cukup diam, ya, dengan apa statement beliau yang mengatakan bahwa dalam persidangan terbukti bahwa betapa sadisnya, ada yang meregang nyawa, dan obat itu dibeli oleh pihak terdakwa, itu tidak benar,” lanjutnya.
Oya Abdul Malik mengaku tak bisa lagi diam dengan apa yang Fahmi Bachmid katakan. Dia pun melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Jadi saya rasa saya sudah enggak bisa diemin lagi. Saya juga punya batasnya, sehingga saya melaporkan secara resmi kepada majelis dan ditembuskan kepada Peradi atas pelanggaran kode etik,” terangnya.
Terlebih, menurut Oya Abdul Malik, Fahmi Bachmid tak ada di ruang sidang.
“Ya, itu kan yang dia sampaikan demikian, ya. Bahwa... Yang saya heran, kan dia tidak ada di dalam ruang sidang,” ungkapnya.
“Tapi dia bisa menyampaikan apa yang terjadi dalam persidangan. Itu agak aneh buat saya. Dan 1.000% saya nyatakan itu tidak benar,” lanjutnya.